Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Administratif Di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang

Rahmaddoni, Bayu (2023) Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Administratif Di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (626kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (564kB)
[img] Text (BAB Akhir)
BAB AKHIR.pdf - Published Version

Download (286kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (364kB)
[img] Text (Tugas Akhir Utuh)
TUGAS AKHIR UTUH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penyelesaian sengketa melalui upaya administratif di Pengadilan tata Usaha Negara Padang. Upaya administratif diatur dalam berbagai peraturan yaitu Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata usaha Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut terdapat disharmonisasi hukum mengenai keharusan untuk melakukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Adanya pertentangan norma ini merupakan salah satu masalah yang serius karena mengkaji upaya administratif sebagai upaya pendahuluan oleh hakim tata usaha negara dalam menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan. Dengan demikian bagaimana penyelesaian sengketa melalui upaya administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara serta bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap tidak dilakukannya upaya administratif dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis data sekunder. Hasil penelitian sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018, apabila tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur upaya administratif, maka warga masyarakat tetap wajib menempuh upaya administratif terlebih dahulu menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pertimbangan hukum hakim terhadap tidak dilakukannya upaya administratif dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang adalah menyatakan gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian badan/pejabat pemerintahan perlu mengatur tentang penyelesaian upaya administratif pada setiap satuan kerjanya mengenai batas waktu, bentuk dan isi permohonan, pemeriksaan, hak untuk didengar, pengujian keputusan serta prosedur cepat dan sederhana. Kata Kunci : Upaya Administratif, Jangka Waktu, Keberatan dan Banding Administratif, Pengadilan Tata Usaha Negara.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 12 Jul 2023 04:34
Last Modified: 12 Jul 2023 04:34
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/205720

Actions (login required)

View Item View Item