TESIS PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Zafia, Furqan Steffi (2023) TESIS PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version

Download (333kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (649kB)
[img] Text (BAB AKHIR/PENUTUP)
BAB IV Kesimpulan dan Saran.pdf - Published Version

Download (293kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (530kB)
[img] Text (Tesis Fulltext)
Tesis steffi zafia furqan.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Pengelolaan kekayaan negara diatur di dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 23D Undang-Undang 1945. Pengaturan keuangan negara tidak lepas dari tanggung jawab pemeriksaan BPK sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah menghasilkan temuan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun anggaran 2020-2021 terdapat beberapa temuan dengan total kerugian sebanyak Rp.1,2 Triliun. Tentu saja ini menimbulkan kewajiban bagi pejabat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK berdasarkan temuan yang ada dengan melengkapi dokumen tindak lanjut. Maka dari itu, penelitian difokuskan pada tiga permasalahan. Pertama, Bagaimana pertanggungjawaban pejabat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Provinsi Sumatera Barat. Kedua, Mengapa sebagian pejabat pemerintah daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Provinsi Sumatera Barat. Ketiga, Bagaimana pemberian sanksi terhadap pejabat pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2020-2021 masih menggambarkan sangat minimnya tanggung jawab pejabat pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disebabkan kurangnya respon keaktifan dari pejabat pemerintah daerah sehingga masih banyaknya dokumen tindak lanjut yang belum dilengkapi dan kurangnya komitmen untuk kerja sama antara pejabat BPK dengan pejabat pemerintah daerah yang berwenang untuk menyelesaikan rekomendasi BPK. Pemberian sanksi yang diberikan kepada pejabat pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana yaitu berupa teguran tertulis, pemberhentian dengan hormat, penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun dan penundaan kenaikan gaji selama 1 Tahun serta dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila tidak menjalankan kewajiban untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pejabat Pemerintah Daerah, Tindak Lanjut, Rekomendasi

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Dr.Kurnia Warman,SH.,M.Hum
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pejabat Pemerintah Daerah, Tindak Lanjut, Rekomendasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 23 Jun 2023 04:37
Last Modified: 23 Jun 2023 04:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/205138

Actions (login required)

View Item View Item