PENYERAHAN HAK ATAS TANAH ADAT SUKU CHANIAGO UNTUK AKSES WISATA LUBUAK UNGUN DI NAGARI BATUKAMBING KECAMATAN AMPEK NAGARI KABUPATEN AGAM

Mulyadi, Ilham (2023) PENYERAHAN HAK ATAS TANAH ADAT SUKU CHANIAGO UNTUK AKSES WISATA LUBUAK UNGUN DI NAGARI BATUKAMBING KECAMATAN AMPEK NAGARI KABUPATEN AGAM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (179kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (285kB)
[img] Text (Bab Iv Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (124kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (132kB)
[img] Text (Skrpsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penyerahan hak atas tanah adat adalah proses penyerahan atau pelepasan hak yang dimiliki oleh masyarakat adat menjadi kepemilikan publik, pemerintah atau pihak yang berkepentingan untuk mengelolanya. Penyerahan hak atas tanah adat oleh suku Chaniago terjadi di Nagari Batukambing, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat untuk pembangunan jalan menuju objek wisata Lubuak Ungun. Pembangunan jalan ini dilatarbelakangi oleh adanya pengembangan objek wisata Lubuak Ungun, serta sulitnya mengakses objek wisata karena jalan yang ada sangat tidak memadai. Maka berdasarkan hasil putusan Musyawarah Nagari (MUSNA) Batukambing ditetapkanlah pembangunan jalan menuju Lubuak Ungun menjadi salah satu prioritas pembangunan di Batukambing dengan menggunakan tanah masyarakat Suku Chaniago dengan memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang dikaji pada skripsi ini yaitu: 1. Apa alasan penyerahan hak atas tanah adat Suku Chaniago untuk akses wisata Lubuak Ungun di Nagari Batukambing Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam? 2.Bagaimana proses penyerahan hak atas tanah adat Suku Chaniago dan pemberian ganti rugi untuk akses wisata Lubuak Ungun di Nagari Batukambing Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan. Perumusana masalah pada penelitian ini. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan : 1. Alasan Penyerahan Hak Atas Tanah Adat Suku Chaniago Untuk Akses Wisata Lubuak Ungun Di Nagari Batukambing Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam yakni disebabkan oleh pengembangan objek wisata Lubuak Ungun, akses jalan yang sulit serta posisi objek wisata yang terletak jauh dari jalan umum. 2. Proses Penyerahan Hak Atas Tanah Adat Suku Chaniago Dan Pemberian Ganti Rugi Untuk Akses Wisata Lubuak Ungun Di Nagari Batukambing Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam yakni proses penyerehan dimulai dengan adanya usulan dari Jorong Pasar dan diputuskan dalam Musyawarah Nagari Batukambing dengan syarat adanya ganti kerugian oleh Pemerintah Nagari Batukambing, kemudian syarat pemberian ganti kerugian dihapus menjadi dilibatkannya masyarakat Suku Chaniago dalam pembangunan dan pengelolaan objek wisata Lubuak Ungun. Kata kunci : Penyerahan, Hak Tanah Adat, Akses Wisata.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Zahara,S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Jun 2023 02:54
Last Modified: 23 Jun 2023 02:54
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/205112

Actions (login required)

View Item View Item