TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI AKIBAT DITETAPKANNYA NOTARIS MENJADI PEJABAT NEGARA

Adi, Putra Fauzan (2023) TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI AKIBAT DITETAPKANNYA NOTARIS MENJADI PEJABAT NEGARA. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK (1).pdf - Published Version

Download (131kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version

Download (573kB)
[img] Text (BAB AKHIR/KESIMPULAN)
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN (1).pdf - Published Version

Download (105kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf - Published Version

Download (231kB)
[img] Text (Tesis Fulltext)
FULL TESIS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Tanggung Jawab terhadap Protokol Notaris diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan Arsip Negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris. UUJN juga mengatur sedemikian rupa tentang Notaris, Protokol Notaris dan mekanisme peralihan Protokol Notaris ketika Notaris akan menjadi Pejabat Negara. Notaris yang akan ditetapkan menjadi Pejabat Negara wajib mengambil cuti dan menunjuk Notaris Pengganti. Peralihan Protokol Notaris merupakan kewajiban sebelum Notaris akan ditetapkan menjadi Pejabat Negara dalam hal ini Wakil Walikota. Undang-Undang Jabatan Notaris berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Rumusan Masalah : 1). Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap Protokol Notaris setelah yang bersangkutan diangkat menjadi Pejabat Negara ? 2). Bagaimana tanggung jawab Majelis Pengawas Daerah terhadap Protokol Notaris setelah Notaris diangkat menjadi Pejabat Negara? 3). Bagaimana Implikasi Hukum terhadap Notaris yang tidak mengambil cuti ketika diangkat menjadi Pejabat Negara. Metode Penelitian hukum normatif ini, yaitu sebagai usaha melihat bagaimana penerapan hukum positif terhadap proses pertanggung jawaban Protokol Notaris dari Notaris yang akan diangkat menjadi Pejabat Negara. Hasil Penelitian 1) Pengaturan yang telah diatur belum dijalankan, Notaris tidak bertanggung jawab menunjuk Notaris Penganti dan lalai terhadap Protokolnya. 2) Majelis Pengawas Daerah belum melaksanakan aturan dan prosedur yang telah diatur dalam UUJN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Bahwa termasuk kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang bersifat Administratif menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara Protokol Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Negara. 3) Konsekuensi yuridis yang diatur tidak dijalankan, bahwa terhadap Notaris yang diangkat menjadi Pejabat Negara wajib mengambil cuti karena Notaris dilarang rangkap jabatan. Notaris yang rangkap Jabatan dapat diberhentikan dari Jabatanya. Kata kunci: Notaris, Protokol Notaris, Majelis Pengawas daerah, Pejabat Negara.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr.Yuslim,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Notaris, Protokol Notaris, Majelis Pengawas daerah, Pejabat Negara.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 21 Jun 2023 04:27
Last Modified: 21 Jun 2023 04:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/205040

Actions (login required)

View Item View Item