KEWENANGAN YAYASAN MENGUMPULKAN DANA MASYARAKAT BERUPA ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN DANA SOSIAL LAINNYA DI KOTA PEKANBARU

Didi, Sabir (2016) KEWENANGAN YAYASAN MENGUMPULKAN DANA MASYARAKAT BERUPA ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN DANA SOSIAL LAINNYA DI KOTA PEKANBARU. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version

Download (59kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Pendahuluan)
Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Penutup)
Bab IV Penutup.pdf - Published Version

Download (31kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (34kB) | Preview
[img] Text (Tesis full text)
Tesis Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (558kB)

Abstract

Kita ketahui bahwa manusia pribadi merupakan subjek hukum sebagai pembawa hak. Di samping itu, terdapat badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status person yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manhusia, artinya badan hukum bisa melakukan tindakan seperti layaknya manusia secara personal akan tetapi ia bertindak dengan perantara pengurus atau yang mendirikan badan hukum tersebut. Bedanya dengan manusia, badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan ataupun dihukum penjara, yang dapat dihukum adalah manusia yang ada di dalamnya. Masyarakat Indonesia mayoritas beragama islam. Meski kebanyakan masyarakatnya beragama islam, sistem hukum yang digunakan bukanlah hukum islam. Karena tidak menggunakan hukum islam sebagai aturan hukum yang berlaku maka banyak hal mengenai aturan islam yang harus ikut diatur dalam sistem hukum Indonesia. Banyak sekali aktifitas umat islam yang segala sesuatu perlu aturan formil yang harus ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah dalam hal menunaikan zakat, infak dan sedekah. Jika masyarakat Indonesia menunaikan kewajiban mereka tersebut melalui sebuah lembaga, tentu akan diperlukan sebuah aturan yang jelas tentang kewenangan lembaga tersebut sehingga dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan pengumpulan, penyaluran dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial lainnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Sebagai pelaksana dari kewenangan itu adalah Badan Amil Zakat Nasioanl (Baznas) mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten. Untuk memperluas dan meningkatkan dayagunanya, dalam pengumpulan zakat, infak, sedekah dan dana sosial lainnya, Baznas dibantu oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat. Syarat agar LAZ ini bias mengumpulkan zakat, infak dan sedekah dari masyarakat harus berbentuk badan hukum atau yayasan dan mendapatkan izin dari kementrian agama. Dalam prakteknya, dari Sembilan (9) yayasan yang melakukan aktifitas pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah belum ada yang mendapatkan izin. Tetapi lembaga tersebut terus beraktifitas karena masyarakat percaya bahwa dana yang mereka berikan bermanfaat dan bias dipertanggungjawabkan berupa laporan. Aturan yang jelas dan penegakan yang tidak pandang bulu akan menjadikan pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah ini akan menghasilkan sesuatu yang betul-betul berguna bagi masyarakat. Kewenangan dan pengawasan ini tentu perlu terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh pihak. Kata Kunci : Kewenangan, Yayasan, Mengumpulkan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 23 Jan 2017 03:10
Last Modified: 23 Jan 2017 03:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/20489

Actions (login required)

View Item View Item