KOLUSI PERUSAHAAN FARMASI DENGAN DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA KORUPSI

YENNY, FITRI.Z (2016) KOLUSI PERUSAHAAN FARMASI DENGAN DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstak)
COVER DAN ABSTAK.pdf - Published Version

Download (69kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I Pendahuluan)
Yenny Fitri. Z BAB I_20487.pdf - Published Version

Download (818kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB AKHIR)
BAB AKHIR.pdf - Published Version

Download (218kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (219kB) | Preview
[img] Text (TESIS FULL TEXT)
TESIS_FULL.PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hasil tim investigasi Majalah Tempo di penghujung tahun 2015 menyebutkan adanya kasus gratifikasi yang dilakukan oleh perusahaan farmasi Interbat terhadap 2.125 dokter. Dana yang dipakai perusahaan untuk melayani dokter bisa mencapai 45 persen dari harga obat. Oleh karena itu, obat yang harus ditebus oleh pasien menjadi lebih mahal. Beranjak dari hasil investigasi tersebut, beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kolusi yang dilakukan oleh perusahaan farmasi dengan dokter dalam meresepkan obat kepada pasien? Bagaimana pandangan hukum pidana korupsi atas praktek kolusi perusahaan farmasi dengan dokter dalam meresepkan obat? Bagaimana menjerat perusahaan farmasi dan dokter yang berkolusi dalam meresepkan obat terhadap pasien dari perspektif korupsi? Untuk menjawab permasalahan tersebut, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian adalah, (1) Praktek kolusi antara dokter dan perusahaan farmasi ini dibungkus dalam bentuk kerja sama dimana dokter akan menerima diskon 10-20 persen penjualan obat dari perusahaan farmasi yang diberikan dalam bentuk uang dan fasilitas lainnya, (2) Kolusi yang terbentuk antara dokter dan perusahaan farmasi dalam meresepkan obat untuk pasien dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Suap yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Anti Korupsi), dan (3) Perusahaan farmasi dan dokter swasta yang berkolusi dalam meresepkan obat terhadap pasien dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, sedangkan bagi dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenakan Pasal 12B UU Anti Korupsi. Untuk perbaikan penegakan hukum di masa depan, sebaiknya, (1) rumusan Pasal 12B UUPTPK diperluas dengan rumusan “mengingat jabatan”, sehingga tidak terbatas hanya kepada pegawai negeri atau peyelenggara negara semata (2) penegak hukum tidak ragu lagi menggunakan pasal suap untuk menjerat dokter dan perusahaan farmasi yang berkolusi dalam meresepkan obat kepada pasien. Kata Kunci : Kolusi Perusahaan Farmasi dan Dokter, Korupsi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 23 Jan 2017 04:17
Last Modified: 23 Jan 2017 04:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/20487

Actions (login required)

View Item View Item