“KEWENANGAN PENYIDIK PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) KEHUTANAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERKAIT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASCA PUTUSAN MK NOMOR 15/PUU-XIX/2021 (Studi di Dinas Kehutanan Sumatera Barat)”

Annisa'un, Rasyiqah “KEWENANGAN PENYIDIK PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) KEHUTANAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERKAIT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASCA PUTUSAN MK NOMOR 15/PUU-XIX/2021 (Studi di Dinas Kehutanan Sumatera Barat)”. Annisa'un Rasyiqah. (Unpublished)

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (204kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (412kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (215kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skrpsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) menjadi ujung tombak penegakan rezim anti pencucian uang di Indonesia saat ini namun masih belum mengakomodir kebutuhan dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Penjelasan Pasal 74 UUPPTPPU membatasi peran penyidik tindak pidana asal hanya sebatas BNN, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Pajak. Penjelasan Pasal 74 tersebut bertentangan dengan Pasal 74 UU PPTPPU. Hal ini membuat Penyidik PPNS Kehutanan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan TPPU di bidang kehutanan dan menghambat pemberantasan TPPU. Hingga pada akhirnya putusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XIX/2021 membawa angin segar pada penyidikan dalam kasus tindak pidana pencucian uang karena melebarkan definisi penyidik dan memberikan kewenangan pada penyidik PPNS Kehutanan dalam menangani tindak pidana pencucian uang. Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu: 1) Bagaimanakah Kewenangan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca pasca putusan MK No.15/PUU-XIX/2021? 2) Bagaimanakah Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca putusan MK No.15/PUU-XIX/2021? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis empiris yaitu cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data primer di lapangan serta ditambah dengan data sekunder. Serta sifat dari penelitian ialah bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini penulis mendapatkan kesimpulan 1) Pasca Putusan MK No. 15/PUU-XIX/2021, PPNS di Bidang Kehutanan memiliki kewenangan untuk menyidik dalam kasus TPPU. Kewenangan yang dimiliki oleh PPNS Kehutanan dalam melakukan penyidikan TPPU yaitu kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi, Kewenangan untuk meminta keterangan atas harta kekayaan kepada pelapor, kewenangan untuk melakukan perampasan aset, dan kewenangan untuk melakukan pemblokiran. 2)Untuk wilayah Sumatera Barat, penyidikan TPPU di Bidang Kehutanan diberikan kepada PPNS Dinas Kehutanan Provinsi serta PPNS Ditjen Gakkum LHK. Kedua lembaga tersebut melakukan koordinasi untuk menangani seluruh tindak pidana kehutanan, termasuk TPPU. Selain itu, koordinasi juga dilakukan kepada POLRI maupun PPATK dalam menyelesaikan kasus TPPU. Kata Kunci: Kewenangan, Penyidik PPNS Kehutanan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Putusan MK.

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 07 Jun 2023 04:43
Last Modified: 07 Jun 2023 04:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/204732

Actions (login required)

View Item View Item