Kuntum Chairiyah, Wulandia (2023) KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN APOTEKER SEBAGAI PEMILIK APOTEK DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (89kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (431kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (50kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (181kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan (Selanjutnya disingkat Permenkes No 14 tahun 2021). Pada peraturan ini terdapat beberapa perubahan salah satunya adalah apotek harus dimiliki oleh seorang Apoteker. Apabila apotek tidak dimiliki oleh seorang Apoteker, pemilik modal boleh bekerja sama dengan Apoteker dalam perjanjian dihadapan notaris. Ada beberapa permasalahan yang timbul terkait ketentuan perjanjian tersebut diantaranya yaitu pertama, bagaimana kewajiban perpajakan bagi Apoteker pemilik apotek atas perjanjian. Permasalahan kedua yaitu bagaimana dampak hukum bagi Apoteker pemilik apotek pasca diberlakukannya aturan dari Permenkes No 14 tahun 2021 ini. Permasalahan ketiga yaitu apa saja permasalahan yang ditemui ketika Apoteker pemilik apotek mengundurkan diri menjadi pemilik. Untuk menjawab permasalahan diatas penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dimana penelitian dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan melalui kajian ketentuan dan aturan hukum yang berlaku serta bagaimana pelaksanaan yang sebenarnya dalam masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Dari penelitian yang telah penulis laksanakan dapat disimpulkan bahwa 1) Kewajiban Pajak Penghasilan Apoteker sebagai tenaga kefarmasian di apotek akan dikenakan Pajak Penghasilan orang pribadi yang nantinya akan dipotong secara langsung oleh pemberi kerja sementara Apoteker pemilik apotek akan memiliki kewajiban perpajakan penghasilan wajib pajak badan atas apotek yang dimilikinya. 2) Konsekuensi diberlakukannya Permenkes No 14 tahun 2021 bagi Apoteker pasca yaitu bagi Apoteker sebagai pemilik apotek atas perjanjian akan melekat kewajiban-kewajiban perpajakan dari apotek tersebut. 3) Permasalahan bagi Apoteker sebagai pemilik apotek atas perjanjian terjadi apabila ada pembatalan kerjasama antara pemilik modal dengan Apoteker. Berdasarkan temuan diatas penulis merumuskan solusi yaitu Apoteker diharapkan dapat memahami pentingnya kesadaran pajak dan memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya. Selanjutnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak diharapkan melakukan sosialisasi berkala mengenai pengetahuan pajak bagi profesi Apoteker untuk meminimalisir ketidakpahaman Apoteker terkait kewajiban pajak yang nantinya akan berpengaruh pada kesepakatan mengenai perpajakan apoteker dalam perjanjian dengan pemilik modal. Kemudian Pemerintah Kota Padang melalui instansi dan dinas yang berwenang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam pendirian dan operasional usaha apotek sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkes No 14 tahun 2021. Kata Kunci : Apoteker, Pemilik Apotek, Kewajiban Pajak Penghasilan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 29 May 2023 04:32 |
Last Modified: | 29 May 2023 04:32 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/204580 |
Actions (login required)
View Item |