Feryandi, Feryandi (2016) KEDUDUKAN UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SETELAH DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover (Edit +Pembimbing) + Abstrak Upload.pdf - Published Version Download (47kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I Upload.pdf - Published Version Download (210kB) | Preview |
|
|
Text (Bab V)
BAB V (Akhir) Upload.pdf - Published Version Download (33kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka Upload.pdf - Published Version Download (60kB) | Preview |
|
Text (Tesis Full)
Tesis FERYANDI edit akhir full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Ketiadaan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuat dalam praktik untuk mengartikan unsur tersebut, dengan asas otonomi hukum pidana materiel diambil alih pengertian penyalahgunaan wewenang dalam HAN dalam arti menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud wewenang tersebut diberikan. Diundangkannya UU Administrasi Pemerintahan, telah berdampak terhadap unsur menyalahgunakan kewenangan, karena UU Administrasi Pemerintahan membedakan pengertian wewenang dan kewenangan, yang selama ini cenderung dianggap sama, mengatur bentuk penyalahgunaan wewenang yang lebih luas dari bentuk yang selama ini dianut, dan juga hanya mengatur kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara bagi Pejabat Pemerintahan yang menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tanpa ada ketentuan yang memungkinkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan yang dibahas adalah: 1) Bagaimanakah arti unsur menyalahgunakan kewenangan di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah diundangkannya UU Administrasi Pemerintahan? 2) Bagaimanakah pemberlakuan pertanggungjawaban pidana menurut ketentuan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pejabat Pemerintahan yang menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara setelah diundangkannya UU Administrasi Pemerintahan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Setelah diundangkannya UU Administrasi Pemerintahan, maka untuk arti menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya diartikan sebagai menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud wewenang tersebut diberikan. Hal ini karena secara substansial tidak ada perbedaan antara wewenang dengan kewenangan, dan karena bentuk penyalahgunaan wewenang di dalam UU Administrasi Pemerintahan memiliki pengertian yang berbeda dengan pengertian penyalahgunaan wewenang menurut HAN kecuali perbuatan bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan, namun bukan dalam kerangka perbuatan mencampuradukan wewenang. Setelah berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan yang menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana menurut Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang yang bersangkutan memperoleh wewenang secara atribusi, delegasi atau merupakan pemberi mandat, dengan sengaja telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari tujuan diberikannya wewenang itu untuk maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang perbuatan tersebut dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara serta yang bersangkutan memiliki kesalahan. Kata kunci : kedudukan, menyalahgunakan kewenangan, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, administrasi pemerintahan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 20 Jan 2017 04:37 |
Last Modified: | 20 Jan 2017 04:37 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/20446 |
Actions (login required)
View Item |