Ashila Frima, Tisya (2023) PEMBERATAN PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 931/Pid.B/2021/PN.Pdg). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (155kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (360kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (128kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (261kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
ABSTRAK Perbarengan Tindak Pidana (Concurcus) merupakan terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Pada Putusan Perkara Nomor 931/Pid.B/2021/PN.Pdg JPU hanya menggunakan satu pasal yaitu Pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan. Sedangkan di dalam kronologi kasus ini tidak hanya tindakan asusila yang dilakukan oleh terdakwa melainkan ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Seperti yang tertuang dalam BAP terdakwa yang dibuat oleh Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan. Adapun rumusan masalah yang dibahas pada skripsi ini yaitu: 1. Bagaimanakah perumusan surat dakwaan yang seharusnya dalam tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan dengan tindak pidana lainnya ditinjau berdasarkan kasus dalam Putusan Nomor 931/Pid.B/2021/PN.Pdg? 2. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan ditinjau berdasarkan Putusan Nomor 931/Pid.B/2021/PN.Pdg? 3. Bagaimanakah perumusan putusan pengadilan oleh hakim yang lebih menerapkan tujuan keadilan? Metode penelitian hukum yang penulis gunakan adalah yuridis normative, pendekatan masalah yaitu pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Di samping itu penelitian ini juga didukung dengan wawancara terhadap penyidik. Dalam analisis hukum penyelesaian kasus, menurut penulis ada kalanya JPU keliru dalam menentukan dakwaan yang akan digunakan serta pasal yang akan di gunakan. Pada kasus ini JPU hanya berfokus pada 1 (satu) tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sedangkan menurut penulis dari beberapa alat bukti yang penulis temukan dan analisis seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan dakwaan kumulatif kepada tersangka. Menurut penulis, Pada putusan pengadilan nomor 931/Pid.B/2021/PN.Pdg, terdapat beberapa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis. Pertimbangan yuridis Hakim pada kasus ini yaitu dakwaan JPU, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, dan unsur-unsur pertimbangan hakim. Adapun pertimbangan non-yuridis yaitu latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, dan kondisi diri terdakwa. Serta, dalam pertimbangan Hakim memberikan hukuman sebagaimana riwayat terdakwa seharusnya dapat dijadikan hal-hal yang memberatkan pidana bagi terdakwa dikarenakan dilihat dari banyaknya riwayat tindak pidana yang terdakwa lakukan tidak memberikan efek jera bagi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Kata Kunci : Putusan Hakim, Dakwaan, Pertimbangan Hakim, Perbarengan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 23 May 2023 04:45 |
Last Modified: | 23 May 2023 04:45 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/204421 |
Actions (login required)
View Item |