PENGGUNAAN CYBER WARFARE DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL ANTARA RUSIA DAN UKRAINA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Andyta Sekar, Pratiwi (2023) PENGGUNAAN CYBER WARFARE DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL ANTARA RUSIA DAN UKRAINA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Coverdan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (165kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (315kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (220kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (288kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perkembangan teknologi saat ini memberikan pengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan. Perkembangan teknologi yang begitu pesat yang diimplementasikan dalam operasi militer melahirkan peperangan berbasis teknologi yang disebut cyber warfare. Cyber warfare mengacu kepada peperangan yang dilakukan melalui dunia maya (cyber) dan dikoordinasikan dengan perang konvensional. Dalam cyber warfare, negara-negara yang saling berlawanan melakukan operasi siber melalui cyberspace berupa cyber attack sebagai senjata peperangan terbaru yang dilancarkan untuk menganggu keamanan dan stabilitas nasional negara sasaran. Salah satu penggunaan cyber warfare terdapat dalam konflik bersenjata internasional antara Rusia dan Ukraina. Tulisan ini membahas mengenai cyber warfare pada konflik bersenjata internasional antara Rusia dan Ukraina, dengan rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan penggunaan cyber warfare dalam konflik bersenjata internasional berdasarkan hukum humaniter internasional? (2) Bagaimanakah penggunaan cyber warfare pada konflik bersenjata internasional antara Rusia dan Ukraina dalam perspektif hukum humaniter internasional? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah yuridis-normatif dengan sifat penelitian deskriptis-analitis. Hasil penelitian dari tulisan ini menemukan bahwa cyber warfare yang dilakukan dalam kerangka konflik bersenjata internasional tunduk pada Hukum Humaniter Internasional sesuai dengan Pasal 36 Protokol Tambahan I. Hukum Humaniter Internasional tidak melarang penggunaan cyber warfare, akan tetapi membatasi penggunaannya sesuai dengan ketentuan pembatasan senjata dalam Hukum Humaniter Internasional. Pembatasan ini mengacu pada prinsip fundamental Hukum Humaniter InternasionaI yaitu prinsip kemanusiaan, pembedaan, dan proporsionalitas. Prinsip proporsionalitas ini diimplementasikan dengan batasan: penduduk sipil harus mendapat prioritas utama perlindungan dari dampak konflik bersenjata dan penggunaan cyber warfare harus sesuai dengan HHI. Penelitian ini juga menemukan bahwa cyber warfare yang dilancarkan oleh Rusia terhadap Ukraina dalam konflik bersenjata internasional bertentangan dengan prinsip pembedaan (cyber attack terhadap jaringan transportasi dan suplai bantuan kemanusiaan yang berdampak terhadap penduduk sipil) dan proporsionalitas (cyber attack terhadap stasiun kontrol perbatasan dan serangan terhadap gardu listrik yang menyebabkan putusnya pasokan jaringan listrik). Kata Kunci: Cyber Warfare; Konflik Bersenjata Internasional; Hukum Humaniter Internasional; Rusia; Ukraina.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Mardenis, SH., M.Si
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 May 2023 07:04
Last Modified: 23 May 2023 07:04
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/204385

Actions (login required)

View Item View Item