AKIBAT HUKUM KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN KAWIN BELUM TERCATAT MENGGUNAKAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 108 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

M. Iflah, Febrizal (2023) AKIBAT HUKUM KARTU KELUARGA BAGI PASANGAN KAWIN BELUM TERCATAT MENGGUNAKAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 108 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (223kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (347kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (125kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (277kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan dalam masyarakat banyak terjadi tanpa adanya pencatatan oleh negara, atau yang dikenal perkawinan belum tercatat. Kawin belum tercatat ialah perkawinan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan agama, tetapi tidak dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sehingga tidak mempunyai akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dirjen Dukcapil Kemendagri sedang gencar dalam menerbitkan kartu keluarga bagi pasangan kawin belum tercatat dengan memberlakukan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pasal 10 ayat (2) bahwa pasangan suami istri yang nikahnya tidak tercatat atau tidak mempunyai buku nikah dapat juga mencatatkan pernikahannya di dukcapil dengan menandatangani SPTJM Perkawinan / Perceraian Belum Tercatat dan dapat diterbitkan kartu keluarganya dengan kalimat tambahan yang menerangkan status perkawinan orang tua si anak yang bunyinya “Kawin belum tercatat”. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertama, Bagaimana mekanisme penerbitan kartu keluarga bagi pasangan kawin belum tercatat menggunakan SPTJM berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Kedua, Bagaimana akibat hukum kartu keluarga bagi pasangan kawin belum tercatat menggunakan SPTJM berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Metode Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penelitian diketahui bahwa Pertama, Cara membuat Kartu Keluarga baru bagi pasangan kawin belum tercatat harus melengkapi persyaratan mengisi Formulir F1.05 atau SPTJM Perkawinan / Perceraian Belum Tercatat dan diketahui oleh dua saksi dan melampirkan surat keterangan kawin belum tercatat. Kedua, Akibat hukum dari penerbitan Kartu Keluarga bagi pasangan kawin belum tercatat menggunakan SPTJM berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 secara umum yaitu meningkatnya praktik kawin belum tercatat, meningkatnya permohonan buku nikah melalui jalur itsbat, meningkatnya permohonan itsbat nikah, sedangkan secara khusus juga berakibat terhadap istri dan anak. Kata Kunci : Kartu Keluarga, Perkawinan Belum Tercatat, SPTJM

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dian Amelia,S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 May 2023 07:02
Last Modified: 15 May 2023 07:02
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/204296

Actions (login required)

View Item View Item