Adriani Pratama, Ade (2023) TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) AKIBAT PEMALSUAN TANDA TANGAN SALAH SATU PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor :228/Pid.B/2018/PN Plw). Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (133kB) |
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (348kB) |
|
Text (Bab Akhir/Kesimpulan)
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version Download (105kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA ade pdf.pdf - Published Version Download (80kB) |
|
Text (Tesis Full)
TESIS FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat yang berwenang membuat akta autetik. Hal ini diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam membuat akta PPAT dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum, seperti yang terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 228/Pid.B/2018/PN Plw, dimana PPATmelakukan pemalsuan tanda tangan salah satu pihak. Pada penelitian ini terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yaitu: pertama, Bagaimana pengaturan hukum tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta yang dibuatnya, kedua Bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika adanya pemalsuan tanda tangan oleh salah satu pihak dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah, dan ketiga Apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor :228/Pid.B/2018/PN Plw. Penelitian ini mengunakan Metode Normatif dengan menggunakan data sekunder dan 3 (tiga) bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian Tanggung jawab PPAT yang terbukti bersalah secara perdata dapat digugat karena perbuatanya melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata oleh pihak yang merasa dirugikan dan secara administrasi dapat dikenakan sanksi yaitu teguran. Sedangkan tanggungjawab pidana PPAT telah terbukti secara sah melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP maka dikenakan sanksi pidana penjara 3 (tiga) bulan. Dasar pertimbangan Majelis Hakim menitikberatkan pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh PPAT dan terbukti bersalah sehingga tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang bisa membuat dihapuskan pidana terhadap terdakwa Notaris/PPAT Kata Kunci: Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pemalsuan Tanda Tangan, Akta Jual Beli.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr.Sukanda Husin,SH,LLM |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pemalsuan Tanda Tangan, Akta Jual Beli |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 12 May 2023 09:13 |
Last Modified: | 12 May 2023 09:13 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/203886 |
Actions (login required)
View Item |