Siti Kamila, Ahyani (2023) HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG EKONOMI KREATIF. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (143kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (248kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (126kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (205kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Ekonomi Kreatif, bahwa pemerintah mefasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif untuk bisa mendapatkan modal usaha, nantinya objek kekayaan intelektual akan dijadikan sebagai benda jaminan fidusia dalam memperoleh kredit di lembaga jasa keuangan. Namun dalam PBI No. 9/6/PBI/2007 belum terdaftarnya objek kekayaan intelektual sebagai agunan untuk memperoleh kredit. Terlihat adanya kesimpangsiuran dalam pengaturan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana eksistensi hak kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi kreatif, Penerapan Hak Kekayaan Intelektual yang paling memungkinkan sebagai jaminan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan yaitu dengan cara melihat pada peraturan perundang-undangan dan menganalisa dengan buku-buku, jurnal serta literatur lain. Adapun hasil dari penelitian ini pertama, bahwasanya hak cipta sebagai objek kekayaan intelektual telah memenuhi unsur sebagai benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia namun adanya hukum yang tumpah tindih antara Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dengan PBI No. 9/6/PBI/2007, kedua kendala yuridis dalam penerapan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia adalah belum adanya lembaga penilai terkait sebarapa besar nilai dari objek hak cipta itu sendiri sehingga lembaga jasa keuangan sulit untuk menaksir besaran nilai objek hak cipta. Untuk memberikan kepastian hukum didalamnya maka penulis menyarankan pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut tentang Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif serta mengatur lebih lanjut tentang metode penilaian hak cipta dengan cara mendirikan lembaga apraisal sebagai lembaga penilai hak cipta Kata Kunci : Eksistensi, Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusia
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 11 May 2023 03:49 |
Last Modified: | 11 May 2023 03:49 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/203691 |
Actions (login required)
View Item |