PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PELAKU USAHA RUMAH MAKAN SEBAGAI MITRA DENGAN PT. GOTO GOJEK TOKOPEDIA DALAM LAYANAN GO-FOOD DI KOTA PADANG

Frazila, Hanzela (2023) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PELAKU USAHA RUMAH MAKAN SEBAGAI MITRA DENGAN PT. GOTO GOJEK TOKOPEDIA DALAM LAYANAN GO-FOOD DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (211kB)
[img] Text (Bab I Pendahuan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (273kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (131kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK PT. GoTo Gojek Tokopedia atau Go-jek adalah aplikasi elektronik yang menyalurkan jasa layanan di Indonesia dan memberikan banyak manfaat untuk kebutuhan hidup. Salah satunya adalah menciptakan lapangan kerja bagi setiap Merchants atau Rumah Makan yang bekerjasama dengan Go-jek. Saat ini banyak Merchants atau Rumah Makan yang sudah bergabung dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia atau Gojek. Salah satu dari Merchants tersebut adalah Rumah Makan yang ada di Kota Padang. Adapun terjadinya kerjasama ini dituangkan dalam “Perjanjian Kemitraan” yang masih saja pada prakteknya para mitra yang bekerja sama masih keberatan dengan komisi, padahal komisi tersebut sudah dijelaskan pada perjanjian. Permasalahan yang dibahas ialah bagaimana isi perjanjian kerjasama antara rumah makan sebagai mitra dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia (Go-Jek) dalam layanan Go-Food di Kota Padang, lalu bagaimana pemahaman rumah makan sebagai mitra terhadap isi perjanjian kerjasama antara rumah makan dengan PT. GoTo Gojek Tokopedia (Go-Jek) dalam layanan Go-Food di Kota Padang? Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan tersebut ditinjau dari Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penelitian yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan cara survey, karena dalam melakukan pembahasan masalah dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Sedangkan pendekatan empiris adalah dengan melihat hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein karena dalam penelitian ini data yang digunakan data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan perjanjian kerjasama antara rumah makan dan Go-Jek melalui layanan Go-Food di Kota Padang merupakan bentuk kesepakatan tertulis yang mengikat antara kedua belah pihak. Perjanjian tersebut memiliki tujuan untuk saling menguntungkan antara rumah makan dan Go-Jek, dimana rumah makan dapat memperluas jangkauan pemasaran mereka melalui platform Go-Food, dan Go-Jek dapat meningkatkan pendapatannya melalui biaya komisi yang dikenakan pada setiap transaksi. Lalu memang para. Merchant yang bergabung tidak memahami isi dari perjanjian, yang mana hal ini tidak sesuai dengan Syarat-syarat sahnya perjanjian dapat kita temukan Pada Pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan 4 syarat sah perjanjian yaitu: Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Suatu hal tertentu, Suatu sebab yang tidak terlarang. Kata Kunci: Perjanjian, Perjanjian Kemitraan, Go-jek, Rumah Makan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 11 May 2023 03:53
Last Modified: 11 May 2023 03:53
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/203689

Actions (login required)

View Item View Item