Wilyan, Gusthof (2023) PENGATURAN TERKAIT BADAN USAHA MILIK NAGARI DI KENAGARIAN CUPAK KECAMATAN GUNUNG TALANG KABUPATEN SOLOK DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (132kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (360kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (127kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Dfatar Pustaka.pdf - Published Version Download (268kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Nagari. Di daerah Kabupaten Solok, Nagari Cupak merupakan salah satu nagari yang telah membentuk Badan Usaha Milik Nagari, namun karena masih dalam tahap pengembangan dan baru berdiri kurang lebih lima tahun yang lalu banyak kendala yang dihadapi oleh Badan Usaha Milik Nagari Cupak sehingga tidak dapat mencapai tujuan yang diinginkan terutama dalam hal pengaturan Badan Usaha Milik Nagari. Berdasarkan uraian latar belakang, maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana pengaturan terkait dengan pembentukan Badan Usaha Milik Nagari di kenagarian Cupak? Kedua, bagaimana harmonisasi dan sinkronisasi antara Peraturan Nagari Cupak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Nagari Cupak dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait dengan Badan Usaha Milik Nagari? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis yaitu dengan cara terjun langsung ke objek penelitian agar dapat mengetahui isu hukum yang diteliti dan kenyataan yang ada di lapangan. Hasil penelitian yang telah diperoleh yaitu: Pertama, Pengaturan mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Nagari Cupak diatur didalam Peraturan Nagari Cupak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Nagari, adapun yang menjadi acuan dalam pembentukan Peraturan Nagari Cupak tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari, dalam pembentukannya Badan Usaha Milik Nagari Cupak dibentuk melalui musyawarah Nagari yang dilakukan secara dua tahap, tahap pertama adalah sosialisasi dan tahap kedua pembentukan dan pembuatan Peraturan Nagari terkait dengan BUMNag. Kedua, dalam hal sinkronisasi secara vertikal, Peraturan Nagari Cupak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Nagari masih belum sinkron dengan peraturan yang terbaru karena masih berpedoman pada peraturan yang lama serta kurangnya arahan dan bimbingan dari pemerintah kabupaten.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Arfiani,S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 13 Apr 2023 04:31 |
Last Modified: | 13 Apr 2023 04:31 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/202475 |
Actions (login required)
View Item |