PERAN SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESOR PASAMAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI WILAYAH KECAMATAN RAO

Xena Indah, kirana (2023) PERAN SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESOR PASAMAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI WILAYAH KECAMATAN RAO. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (143kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (383kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (193kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (273kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkotika, kepolisian melaksanakan tugasnya dengan membentuk Satuan Reserse Narkoba, hal ini di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor. Tindak pidana peredaran gelap narkotika dan prekursornya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Sepanjang tahun 2018 hingga 2022 terdapat 118 kasus narkotika di Kabupaten Pasaman. Adapun rumusan masalah yang diangkat oleh penulis adalah: 1. Bagaimanakah peranan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman dalam proses penanggulangan tindak pidana peredaran gelap narkotika diwilayah Kecamatan Rao? 2. Apa sajakah kendala yang dihadapi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman dalam proses penanggulangan tindak pidana peredaran gelap narkotika diwilayah Kecamatan Rao, serta bagaimanakah solusi untuk kendala yang dihadapi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum yuridis sosiologis. 1. Hasil penelitian dan pembahasan penanggulangan tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan melakukan upaya preventif yaitu, razia, sosialisasi/ penyuluhan, pembinaan anak dibawah umur, pemasangan spanduk peringatan bahaya narkoba. Dan untuk upaya represif yaitu, penyelidikan (lidik), Penyidikan (sidik) berupa penangkapan-penahanan-dan penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. 2. Kendala yang dihadapi berupa kekurangan personil, prasaranan kurang memadai, pendanaan, koordinasi dengan pemerintah daerah, kondisi geografis Rao, dan kepedulian masyrakat yang kian hari kian menurun. Solusi nya berupa, penambahan personil, dan memahami setiap kasus dengan baik untuk mempelajari rute rute perlintasan kurir narkotika. Keywords: Satuan Reserse Narkoba, upaya, penanggulangan. peredaran gelap narkotika

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. A. Irzal Rias, S.H,.M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 12 Apr 2023 06:25
Last Modified: 12 Apr 2023 06:25
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/202447

Actions (login required)

View Item View Item