DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH WALI NAGARI (Studi Kasus Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pdg)

Agatha Vani Amanda, Sinaga (2023) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH WALI NAGARI (Studi Kasus Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pdg). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (59kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (425kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (54kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (240kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pada praktiknya tidak semua penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga penjatuhan pidana tidak sesuai dengan rentang penjatuhan pidana. Seperti pada kasus tindak pidana korupsi oleh Wali Nagari Taratak terhadap penyalahgunaan dana desa dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Pinang Balirik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.241.842.409,30 sehingga yang menjadi rumusan masalah adalah 1) dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap tindak pidana korupsi oleh wali nagari dalam kasus Putusan Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PN.Pdg? 2) bagaimana pidana uang pengganti dikaitkan dengan konsep pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) terhadap wali nagari Taratak?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan teknik pengumpulan data melalui bahan hukum kepustakaan. Hasil penelitian dalam studi kasus ini adalah 1) Dalam putusan nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pdg menunjukkan bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana penjara, denda, dan uang pengganti sesuai dengan PERMA terkait pedoman penjatuhan pidana pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan PERMA terkait pidana uang penganti 2) Berdasarkan ketentuan PERMA tentang pidana uang pengganti maka putusan hakim menjatuhkan pidana uang pengganti berdasarkan kerugian keuangan negara bukan berdasarkan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut dianggap tidak sesuai dengan konsep asset recovery sehingga penjatuhan pidana uang pengganti yang ditetapkan oleh majelis hakim tidak dapat memulihkan kerugian keuangan negara. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Wali Nagari

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Aria Zurnetti,S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 12 Apr 2023 04:05
Last Modified: 12 Apr 2023 04:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/202442

Actions (login required)

View Item View Item