ANALISIS YURIDIS ALASAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI SUMATERA BARAT OLEH PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF TEORI KEDAULATAN RAKYAT (PERIODE 2019-2024)

Yovi, Oktara (2023) ANALISIS YURIDIS ALASAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI SUMATERA BARAT OLEH PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF TEORI KEDAULATAN RAKYAT (PERIODE 2019-2024). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan abstrak.pdf - Published Version

Download (332kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (478kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (213kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (429kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pemberhentian antarwaktu merupakan salah satu mekanisme kontrol yang dimiliki partai politik terhadap anggotanya yang duduk di kursi legislatif. Sejatinya antara anggota legislatif dengan partai politik tidak dapat dipisahkan, sebab yang menjadi peserta dari pemilihan umum adalah partai politik. Kader partai yang menjadi anggota legislatif, maka akan mewakili dua kepentingan, yaitu kepentingan rakyat yang telah memilih dan kepentingan partai sebagai ideologi yang dibawa saat kampanye pemilihan. Dalam penelitian ini mengangkat dua permasalahan utama: pertama, menelaah alasan yang digunakan partai politik dalam melakukan pemberhentian antarwaktu terhadap anggota DPRD (periode 2019-2024) di Sumatera Barat dalam perspektif teori kedaulatan rakyat. Kedua, bagaimana proses yang dilalui oleh partai politik dalam melakukan pemberhentian antarwaktu. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, yaitu penelitian lapangan sebagai data utama dengan melakukan wawancara terhadap pengurus partai politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, partai melaksanakan pemberhentian dengan alasan-alasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik itu Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang tentang Partai Politik, maupun Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Namun, dengan terbukanya ruang kepada partai dalam melakukan pemberhentian antarwaktu dengan alasan melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, maka dalam implementasinya alasan pemberhentian antarwaktu juga disesuaikan dengan ideologi dan budaya partai. Ketentuan dalam AD/ART tidaklah bertentangan dengan Pancasila dan peraturan perundang-undangan karena terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, proses yang umum dilakukan oleh partai politik dalam melakukan pemberhentian antarwaktu adalah dengan melakukan pemberhentian dari keanggotaan partai terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan mekanisme pengusulan pemberhentian kepada Pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Pemberhentian antarwaktu yang dilaksanakan saat ini dapat dikatakan sudah jauh lebih demokratis daripada penerapan pemberhentian antarwaktu sebelumnya, karena telah tersedianya Mahkamah Partai sebagai wadah penyelesaian perselisihan internal di partai politik. Bahkan, jikalau kemudian anggota legislatif tersebut masih belum merasa puas, maka boleh mengajukan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri. Penulis memberikan saran perbaikan untuk adanya peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dengan perbaikan dalam demokrasi internal partai, sehingga diharapkan nantinya pemberhentian antarwaktu dapat maksimal sebagai instrumen kontrol dalam menciptakan anggota legislatif yang partisipatif terhadap kehendak rakyat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 10 Mar 2023 01:49
Last Modified: 10 Mar 2023 01:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/201380

Actions (login required)

View Item View Item