Aya Tirta, Kembara (2023) KEPASTIAN HUKUM ASET DIGITAL NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) PADA PLATFORM OPENSEA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (251kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (471kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (217kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (459kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang dihadapan hukum. Seiring dengan perkembangan jaman peran teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi ini mengakibatkan adanya digitalisasi yang memunculkan adanya aset digital. Aset digital ini lalu berkembang menjadi aset kripto yang dimana menggunakan teknologi blockchain untuk menyimpan data-data dari aset tersebut. Perkembangan aset kripto tersebut menghadirkan sebuah teknologi yang disebut Non-Fungible Token (NFT) yang merupakan sebuah teknologi yang dihubungkan dengan sebuah karya seni ataupun aset digital lainnya yang berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap karya seni atau aset digital tersebut dan sebagai alat bukti kepemilikan. NFT menghadirkan cara baru bagi seniman untuk menjual karya seninya dengan lebih aman dan menghindarkan dari perbuatan yang merugikan. Akan tetapi dengan semakin maraknya penggunaan teknologi NFT ini memberikan sebuah permasalahan atas kurangnya payung hukum yang mengatur mengenai NFT. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana kepastian hukum terhadap aset digital berbentuk Non-Fungible Token (NFT) pada platform digital Opensea? 2. Bagaimana keabsahan Smart Contract dalam transaksi Non-Fungible Token (NFT) melalui platform digital Opensea? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini dapat dilihat bahwasannya NFT belum diatur secara jelas pada hukum positif Indonesia, sehingga mengakibatkan adanya kekosongan hukum. Pengaturan mengenai Crypto diatur oleh Bappebti sebagai lembaga yang mengaturnya. Bappebti sendiri belum mengatur secara spesifik mengenai pengaturan NFT pada peraturan Bappebti. Selain itu pengaturan lainnya dilihat melalui KUHPerdata yang mengatur NFT sebagai benda tidak berwujud yang dimana diatur pada Pasal 503 KUHPerdata dan juga sebagai sebuah surat berharga sesuai dengan Pasal 511 angka 5 KUHPerdata. Selanjutnya diatur melalui UU ITE yang mengatur pelaksaan transaksinya. Berdasarkan Pasal 25 UU ITE dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap transaksi NFT menimbulkan akibat hukum karena terdapatnya hak kepemilikan atas benda dan hak cipta dalam NFT karena sifat NFTyang dapat diklasifikasikan sebagai hak kekayaan tidak berwujud. Lalu pada NFT terdapat karya seni ataupun aset digital yang terhubung dengan NFT tersebut. Maka, terdapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari setiap karya seni yang terhubung dengan NFT. Perlindungan mengenai HKI dalam NFT diatur dalam UU Hak Cipta dan sesuai dengan Pasal 6 dan 7 UU Hak Cipta. Lalu mengenai keabsahan Smart Contract dalam transaksi Non-Fungible Token (NFT) dianggap sah pada hukum positif Indonesia didasarkan atas asas Pacta sunt servanda dan juga harus berdasarkan kesesuain Pasal 1320 KUHPerdata. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Transaksi Elektronik, Non-Fungible Token (NFT), Smart Contract.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 09 Mar 2023 09:15 |
Last Modified: | 09 Mar 2023 09:15 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/201283 |
Actions (login required)
View Item |