PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SEDANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK MANDIRI (pesero)Tbk, PEKANBARU

Farid, Darusman (2016) PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SEDANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK MANDIRI (pesero)Tbk, PEKANBARU. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
cover n abstract.pdf - Published Version

Download (298kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab 1 farid.pdf - Published Version

Download (407kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Penutup farid.pdf - Published Version

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka farid.pdf - Published Version

Download (52kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full)
Tesis Full Farid.PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hak guna bangunan salah satu hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan. Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang dalam pemeberian kredit, yang akan memberi kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Pemberian kredit ini juga diberikan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Pekanbaru dengan jaminan yang diikat dengan hak tanggungan terhadap objek jaminan tanah dengan status hak guna bangunan, tetapi dalam pelaksanaan disaat jangka waktu kredit debitur masih ada tetapi jangka waktu HGB nya akan berakhir maka jangka waktu tersebut haruslah diperpanjang. Permasalah yang dibahas adalah 1) Bagaimana proses perpanjangan Hak Guna Bangunan yang sedang dibebani hak tanggungan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Pekanbaru? 2) bagaimana proses pengikatan hak tanggungan terhadap hak guna bangunan yang telah diperpanjangan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Pekanbaru pada saat perjanjian kredit berlangsung. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris. Dari hasil penelitian dan pembahasan 1) Proses perpanjangan Hak Guna Bangunan yang sedang dibebani hak tanggungan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Pekanbaru adalah Bank Mengeluarkan Surat Permohonan Perpanjangan HGB Kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru dengan mencantumkan Nomor Hak Tanggungan,mencantumkan alamat SHGB,beserta jumlah nominal kredit nya,untuk mengeluarkan dari pencatatan Badan Pertanahan,dalam buku hak tanggungan yang di pegang oleh Badan Pertanahan, 2)Proses pengikatan hak tanggungan terhadap hak guna bangunan yang telah diperpanjangan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Pekanbaru pada saat perjanjian kredit berlangsung adalah masih memakai SKMHT dan APHT yang lama, Sebelum berakhirnya jangka waktu HGB, jangka waktunya sudah diperpanjang sehingga tetap dibebani hak tanggungan yang berubah hanya jangka waktu dari Sertifikat HGB tersebut sedangkan status hak atas tanahnya tetap HGB Kata kunci: Perpanjangan, Hak Guna Bangunan dan Hak Tanggungan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 09 Jan 2017 08:33
Last Modified: 09 Jan 2017 08:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/20122

Actions (login required)

View Item View Item