PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA OLEH PENGADILAN NEGERI SURABAYA (Studi Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)

Nurul Anisa, Azwir (2023) PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA OLEH PENGADILAN NEGERI SURABAYA (Studi Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (208kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (309kB)
[img] Text (Bab Iv Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (129kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (287kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (944kB)

Abstract

ABSTRAK Di Indonesia, pengaturan mengenai perkawinan ada pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat dengan UU Perkawinan). Dewasa ini, perkawinan beda agama seperti sudah menjadi tren yang tidak bisa dielakkan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesian Conference On Religion dan Peace (ICPR), sejak 2005 hingga awal Maret 2022 sudah ada 1.425 pasangan beda agama yang menikah di Indonesia. Regulasi di Indonesia pada dasarnya tidak mengakui adanya pernikahan beda agama. Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan menyebutkan “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. diselesaikan oleh PN Surabaya dengan putusan mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dua pemohon. Berdasarkan uraian di atas, Penulis tertarik dengan isu perkawinan beda agama yang terjadi di Indonesia. Penulis ingin mengupas dan meneliti lebih detail mengenai putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. 1. Bagaimana kedudukan perkawinan beda agama dalam UU Perkawinan? 2. Bagaimana izin perkawinan yang diberikan oleh PN Surabaya? Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang didapatkan yakni data sekunder dengan mengolah data yang berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini telah ditegaskan dalam UU Perkawinan Pasal 2. Para pemohon dalam perkara ini merupakan seorang lelaki beragama islam dan seorang wanita beragama kristen. Perkawinan beda agama, menurut hukum Islam tidak diperbolehkan karena menyangkut perbedaan keimanan. Begitu pun dalam agama Kristen Protestan, perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan. Lalu, alasan PN Surabaya memberikan izin perkawinan beda agama pada perkara ini karena adanya kekosongan hukum terkait perkawinan beda agama. Menurut hakim, di dalam UU Perkawinan tidak diatur mengenai hal tersebut. Sehingga hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan agar mengisi kekosongan aturan UU Perkawinan. Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Izin Kawin

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 09 Mar 2023 08:38
Last Modified: 09 Mar 2023 08:38
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/201192

Actions (login required)

View Item View Item