ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE AGREEMENT) DALAM KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN BERDASARKAN PRINSIP PEMILIK MANFAAT

Ainul, Mardhiyah (2023) ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE AGREEMENT) DALAM KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN BERDASARKAN PRINSIP PEMILIK MANFAAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (72kB)
[img] Text (Bab I Pendahulaun)
Bab I.pdf - Published Version

Download (570kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (37kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (267kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perbuatan hukum Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kententuan yang sama juga diatur pada Pasal 33 ayat (1) UUPM jo Pasal 48 ayat (1) UUPT yang secara melarang adanya pinjam nama atas kepemilikan saham. Adapun rumusan masalah yang di bahas dalam skripsi ini yaitu : 1 Bagaimana kedudukan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam kepemilikan saham menurut hukum di Indonesia? 2. Bagaimana akibat dari praktek Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam kepemilikan saham menurut hukum di Indonesia? 3. Bagaimana pencegahan praktek Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) dalam kepemilikan saham menurut hukum di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Nominee dalam hukum positif indonesia bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pokoknya menentukan bahwa perjanjian Nominee dalam kepemilikan saham dilarang, dan juga bertentangan dengan Pasal 1320 BW mengenai syarat sah nya perjanjian dan Pasal 1335 BW jo Pasal 1337 BW mengenai sebab yang halal, sehingga perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum. Selanjutnya dari hasil penelitian juga di temukan bahwa akibat dari Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement) pada Perseroan, status perseroan berubah menjadi perseroan perdata pada umumnya sehingga gugur prinsnip Limited Liability, kemudian pada pemegang saham Nominee hak dan kewajiban pemegang saham nominee adalah hak dan kewajiban selayaknya pemegang saham biasa, karena pemegang saham yang terdaftar menurut hukum adalah pemegang saham nominee, dan terhadap pihak beneficiary tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagai pemegang saham atas saham milik nominee tersebut. Pencegahan praktek Pinjam Nama (Nominee Agreement) dapat dilakukan melalui penetapan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dan prinsip Mengenali Nasabah karena melalui pemilik manfaat kita bisa mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari saham tersebut. Kata kunci : Perjanjian Pinjam Nama (Nominee Agreement), Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 08 Mar 2023 07:00
Last Modified: 08 Mar 2023 07:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/200570

Actions (login required)

View Item View Item