PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TEKNOLOGI PENGAMAN NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) PADA KARYA SENI DIGITAL DITINJAU DARI ASPEK HAK CIPTA

Urwatul Raisza, Wutska (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TEKNOLOGI PENGAMAN NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) PADA KARYA SENI DIGITAL DITINJAU DARI ASPEK HAK CIPTA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (231kB)
[img] Text (Bab I Pendahulaun)
Bab I.pdf - Published Version

Download (367kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (214kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (456kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Kehadiran internet menimbulkan permasalahan hukum baru dimana Hak Cipta dalam sebuah karya seni menjadi suatu hal yang mudah untuk dilanggar. Hal ini menyebabkan Urgensi akan kebutuhan sebuah teknologi pengaman Hak Cipta. World Intellectual Property Organization (WIPO) membentuk peraturan internasional yang khusus mengatur tentang teknologi pengaman Hak Cipta. Teknologi pengaman ini diatur dalam WIPO Copyright Treaty pada Article 11 dan 12 dan WIPO Performance and Phonogram Treaty pada Article 18 dan 19. Dengan kemunculan temuan baru yaitu sebuah teknologi Non-Fungible Token (NFT), kebutuhan akan teknologi pengaman yang baik untuk melindungi Hak Cipta sebuah karya seni digital dinilai dapat terpenuhi. Tulisan ini membahas tentang perlindungan teknologi pengaman Non-Fungible Token (NFT) pada karya seni digital. terdapat dua rumusan masalah, yaitu: (1)Bagaimana perlindungan hukum terhadap teknologi pengaman Non-Fungible Token (NFT) pada karya seni digital ditinjau dari hukum internasional ? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap teknologi pengaman Non-Fungible Token (NFT) pada karya seni digital ditinjau dari hukum nasional? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah yuridis-normatif dengan sifat penelitian deskriptif-analitis. Hasil penelitian dari tulisan ini memuat peraturan hukum internasional yaitu The Berne Convention, The Rome Convention pada pasal 2,3 dan 4 bis dan TRIP's Agreement pada pasal 3 dan 7 yang mengatur tentang standar perlindungan Hak Cipta yang dikaitkan dengan kehadiran NFT yang dapat memenuhi standar perlindungan yang telah ditetapkan. Kemudian peraturan hukum internasional WIPO Copyright Treaty (WCT), WIPO Performance and Phonogram Treaty (WPPT) mengatur tentang standar teknologi pengaman dan manajemen perlindungan teknologi pengaman Hak Cipta pengaturan ini memuat prisip anti-circumvention yang mengharuskan adanya teknologi yang dapat mengurangi pelanggaran Hak Cipta serta harus adanya peraturan nasional yang mengatur perlindungan terhadap teknologi pengaman tersebut. Selanjutnya perlindungan Hak Cipta dalam hukum nasional yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia, Digital Millenium of Copyright Act (DMCA) Amerika Serikat dan Copyright Law of Japan yang telah mengatur tentang perlindungan dan penggunaan teknologi pengaman, Jepang tidak secara spesifik merumuskan sebuah teknologi pengaman, Perumusan tentang teknologi pengaman telah diatur pada hukum Nasional Amerika dan Indoneisa. Namun, seluruh peraturan nasional telah mengatur tentang perlindungan terhadap teknologi pengaman Hak Cipta dengan pengaturan yang berbeda-beda. Penelitian ini juga menemukan bahwa meninjau dari karktersitiknya, teknologi NFT memiliki kemampuan yang memadai dan patut untuk dipertimbangkan sebagai sebuah teknologi pengaman Hak Cipta sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kata Kunci: Perlindungan; Teknologi Karya Seni Digital; Teknologi; Non-Fungible Token (NFT); dan Hak Cipta

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 08 Mar 2023 06:47
Last Modified: 08 Mar 2023 06:47
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/200539

Actions (login required)

View Item View Item