PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKA TINGGI MELALUI PERDAMAIAN SUKARELA DI PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI

Tsabita Al, Khansa (2023) PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKA TINGGI MELALUI PERDAMAIAN SUKARELA DI PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (50kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (272kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (35kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (248kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perdamaian sukarela merupakan mediasi kedua yang dilakukan setelah para pihak secara sukarela mengajukan permohonan lisan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada tahap pemeriksaan pokok perkara. Bahwa selama proses persidangan masih jalan dan belum adanya putusan Pengadilan masih terbuka kesempatan untuk mengakhiri perkara dengan jalan damai. Pelaksanaan mediasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini diantaranya yaitu: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa harta pusaka tinggi melalui perdamaian sukarela di Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara nomor 37/Pdt.G/2021/PN.Bkt tentang sengketa harta pusaka tinggi? 2) Faktor-faktor apa saja yang mendukung keberhasilan perdamaian sukarela di Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara nomor 37/Pdt.G/2021/PN.Bkt tentang sengketa harta pusaka tinggi? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan data bahwa pelaksanaan perdamaian sukarela di Pengadilan Negeri Bukittinggi berdasarkan perkara nomor 37/Pdt.G/2021/PN.Bkt diawali dengan adanya permohonan para pihak utuk melakukan perdamaian pada saat persidangan dengan agenda pembacaan surat gugatan. Kemudian ditunjuk Hakim Mediator dari salah seorang Hakim Pemeriksa Perkara, dan persidangan ditunda selama 14 (empat belas) hari. Selama waktu tersebut, Hakim Mediator bersama para pihak dan kuasa hukumnya mendiskusikan dan merundingkan kembali akar permasalahan sehingga didapatkan solusi-solusi penyelesaian dalam pembagian harta pusaka tinggi secara adil bagi setiap kaum. Setelah mendapatkan kesepakatan, pengadilan mengeluarkan Akta Perdamaian dan menutup sidang. Secara eksplisit, PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah efektif bagi Pengadilan Negeri Bukittinggi. Apalagi terhadap perkara sengketa harta pusaka tinggi yang baru pertama kali selesai melalui mediasi. Didapatkan faktor-faktor yang medukung keberhasilan pelaksanaan perdamaian sukarela, yaitu: 1) Adanya pengaturan hukum yang jelas megenai pelaksanaan mediasi, 2) Kemampuan mediator, 3) Itikad baik para pihak 4) Fasilitas ruang mediasi yang memadai 5) Profesionalitas pengacara dalam mengupayakan perdamaian melalui mediasi. Penulis menganggap faktor-faktor tersebut dapat diterapkan untuk semua perkara perdata yang sedang menempuh jalan mediasi. Kata Kunci: Perdamaian Sukarela, Mediasi, Harta Pusaka Tinggi, PERMA No. 1 Tahun 2016

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 08 Mar 2023 03:06
Last Modified: 08 Mar 2023 03:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/200537

Actions (login required)

View Item View Item