Fajar, Wahyudi (2023) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PASIEN (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365K/PID/2012). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (69kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (380kB) |
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version Download (36kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (149kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Sebegitu pentingnya arti kesehatan, sehingga diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan menjadi kepentingan nasional yang mendasar. Tindak pidana kelalaian medis terjadi apabila adanya pelanggaran terhadap kewajiban yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya, sehingga menimbulkan luka berat maupun meninggalnya pasien. Dengan mengambil studi kasus atas putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/K/PID/2012, penelitian ini memeriksa bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana dokter yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien, dan bagaimanakah pembuktian perkara tindak pidana dokter yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan sumber-sumber bahan hukum primer seperti Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/K/Pid/2012. Penelitian ini menemukan bahwa: 1) Dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan berupa penjatuhan pidana penjara pada putusan Nomor 365k/Pid/2012 yaitu berdasarkan pertimbangan yuridis dan non-yuridis, hakim memilih pasal 359 KUHP. 2) Sebagaimana diatur pada pasal 183 KUHAP, bahwa sekurangkurangnya terdapat dua alat bukti yang sah agar majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, dan benar terdakwa yang melakukannya. Pembuktian perkara tindak pidana pada putusan nomor 365K/Pid/2012 meliputi keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan surat. Alat bukti yang diajukan dalam persidangan memiliki kesesuaian dengan kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. KATA KUNCI: Pertimbangan Hakim, Kealpaan Dokter, Kematian Pasien
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 08 Mar 2023 03:10 |
Last Modified: | 08 Mar 2023 03:10 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/200534 |
Actions (login required)
View Item |