Muhammad, Adithya Rayhansyah Riata (2016) PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PERSEROAN DALAM HAL TERJADINYA PAILIT (STUDY KASUS PERKARA NOMOR14/PAILIT/2011/PN.NIAGA/MEDAN). Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
COVER (2).pdf - Published Version Download (261kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (555kB) | Preview |
|
|
Text (Bab V)
BAB V.pdf - Published Version Download (83kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (241kB) | Preview |
|
Text (Tesis Full)
TESIS_final adit.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Kepailitan perseroan terbatas, salah satunya adalah mengenai sejauh mana pertanggungjawaban terhadap adanya kepailitan perseroan terbatas, apakah badan hokum itu sendiri yang akan memikul tanggungjawab atau kah organ perseroan dalam hal ini direksi yang akan bertanggungjawab secara pribadi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) bagaimana kedudukan Perseroan serta Organ-organ perseroan sehubungan dengan putusan pailit pada perkara Nomor 14/Pailit/2011/PN.Niaga/Medan dan 2) bagaimana pertanggungjawaban Direksi dalam hal Kepailitan Perseroan khususnya pada perkara Nomor 14/Pailit/2011/PN.Niaga/ Medan. Metode penelitian yang digunakan, metode penelitian Hukum Normatif atau penelitian kepustakaan yang khususnya mempelajari atau menteliti putusan perkara Nomor : 14/Pailit/2011/PN.Niaga/Medan. Hasil penelitian yaitu 1). Kedudukan Perseroan PT.Pan United sehubungan dengan putusan Pailit Perkara No.14/Pailit/PN.Niaga/Medan adalah Perseroan demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat bebas terhadap harta kekayaan PT. Pan United itu sendiri, begitu pula hak untuk mengurusnya. Direksi PT. Pan United tidak boleh lagi melakukan kepengurusan atas PT. Pan United dengan sekehendaknya sendiri. dan 2). Tanggung Jawab Direksi Perseroan PT.Pan United sehubungan dengan putusan Pailit Perkara No.14/Pailit/PN.Niaga/Medan adalah saat harta Perseroan tidak cukup dalam melunasi seluruh hutang Perseroan, maka Direksi ikut bertanggung jawab secara renteng apabila terbukti lalai dalam menjalankan jabatannya. dan. Saran dalam penelitian ini yaitu : 1) Adanya ketegasan apakah putusan pailit tersebut secara sertamerta membubarkan Perseroan. Serta perlu ditegaskan apa saja yang menjadi hak Perseroan yang dipailitkan pasca dibacakannya Putusan Pailit 2). Perlu ditegaskan dalam Undang-Undang Perseroan mengenai perbuatan-perbuatan hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada direksi apabila terjadi kepailitan perseroan terbatas, serta Majelis Hakim dalam memeriksa perkara kepailitan harus dapat membedakan mana yang menjadi wewenang Direksi dan mana yang menjadi wewenang Komisaris dalam sebuah Perseroan. Kata Kunci: Direksi, Pailit, Pertanggungjawaban Organ Perseroan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 19 Dec 2016 06:54 |
Last Modified: | 19 Dec 2016 06:54 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/19930 |
Actions (login required)
View Item |