FLORENSIA, PRATIWI (2016) PELAKSANAAN LIKUIDASI BANK PERKREDITAN RAKYAT AKIBAT PENCABUTAN IZIN USAHA DI SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (COVER DAN ABSTRAK)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (141kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (170kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (133kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (134kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full)
skripsi.docx 1.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Bank dalam menjalankan usahanya agar dapat kepercayaan dari masyarakat harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat.Bank yang tidak sehat karena tidak hati-hati dalam pengelolaannya, maka bank tersebut disebut bank gagal maka bank tersebut akan dilikuidasi.likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.Sejak tahun 2006 di Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat yang telah dilikuidasi sebanyak 66 bank.Sumatera Barat (Sumbar) nomor tiga terbanyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah dilikuidasi diSumatera Barat yaitu berjumlah 3 BPR yaitu BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Carano Nagari dan BPR Mitra Bunda Mandiri.Permasalahan yang dibahas yaitu: (1) Apa alasan pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi. (2) Bagaimana proses likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akibat pencabutan izin usaha (1) Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BPR disebabkan karena kesalahan pengelolaan oleh manajemenberupa ketidakhati-hatian BPR dalam memberikan kredit yang membuat kredit menjadi macet.Kondisi itu diperparah lagi dengan hilangnya kepercayaan dari nasabah yang melakukan penarikan massal (rush). Hal itu mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kewajiban penyediaan modal minimum atau (capital adequacy ratio/CAR) 4% tidak mampu dipenuhi pemegang saham, serta rata-rata cash ratio dalam enam bulan terakhir tidak mampu memenuhi angka 3%. (2) Sejak izin usaha suatu bank dicabut, segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diambil alih oleh LPS. LPS segera memutuskan pembubaran badan hukum bank, Pembentukan Tim Likuidasi, Penonaktifan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. Likuidasi dilakukan dengan cara melakukan pemberesan aset dan kewajiban bank. Pengawasan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh LPS. Setelah menyelesaikan proses likuidasi, timlikuidasi bertanggungjawab kepada LPS. Tim likuidasi mengumumkan berakhirnya likuidasi dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum bank, memberitahukan kepada instansi yang berwenang agar nama badan hukum Bank dicoret dari daftar perusahaan, dan membubarkan Tim Likuidasi, serta memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris non aktif. Status Badan Hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara RI.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 15 Dec 2016 07:48 |
Last Modified: | 15 Dec 2016 07:48 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/19906 |
Actions (login required)
View Item |