HUBUNGAN CHECKS AND BALANCES ANTARA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DAN PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

DIKI, ZUKRIADI (2014) HUBUNGAN CHECKS AND BALANCES ANTARA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DAN PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
316.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (255kB)

Abstract

Checks and Balances ini dijadikan dasar pembaharuan sistem pemerintahan dalam proses amandemen UUD 1945.Prinsip checks and balances dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan lembaga negara karena adanya pemisahan kekuasaan antara lembaga negara, sehingga kekuasaan dalam negara haruslah diatur dengan seksama. Prinsip pemisahan kekuasaan membagi tanggungjawab pemerintahan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sedangkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi disini memiliki fungsi mencegah cabangcabang kekuasaan dari penyalahgunaan kekuasaan. Salah satunya adalah hubungan antara DPR dan Presiden. Adapun masalah yang diteliti penulis adalah 1) Bentuk Checks and Balances antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, 2) Pengaturan Checks and Balances antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia . Penulis melakukan pedekatan masalah secara yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakuakn tehadap asas-asas hukum, sistematiaka hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan 1) Bentuk Checks and Balances antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah Hubungan check and balances antara Predsiden dan DPR ini terdapat sikap saling mengawasi, saling menguji, sehingga tidak mungkin antara Presiden dan DPR melampaui batas kekuasaan yang telah di tentukan.Dimana posisi Presiden dari fungsi eksekutif yang berkaitan dengan peran pemerintah untuk lebih membatasi kekuasaan presiden yang dulunya terlihat kedudukan yang tidak seimbang antara Presiden dan DPR dalam bidang Legistatif, sehingga Presiden hanya mempunyai fungsi eksekutif saja. Sedangkan fungsi legislatif dikaitkan dengan peran parlemen. 2) Pengaturan Checks and Balances antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah hubungan checks and balances antara DPR dan Presiden dapat dilihat pada Pasal 20 UUD 1945 pasca amandemen dimana lembaga legislasi atau legislator adalah DPR, bukan Presiden dan apalagi DPD, Presiden adalah lembaga yang mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPR resmi menjadi Undang-Undang, Rancangan Undang-Undang yang telah resmi sah menjadi Undang-Undang wajib diundangkan sebagaimana mestinya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Meldiany Ramadhona
Date Deposited: 26 Feb 2016 03:23
Last Modified: 26 Feb 2016 03:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1981

Actions (login required)

View Item View Item