Peran International Criminal Court (ICC) dalam Penyelesaian Kejahatan Internasional (Studi Kasus Kejahatan Internasional di Darfur, Sudan Selatan)

Henny, Septria Rintani S (2016) Peran International Criminal Court (ICC) dalam Penyelesaian Kejahatan Internasional (Studi Kasus Kejahatan Internasional di Darfur, Sudan Selatan). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover & Abstrak)
cover dan abstrak fix.pdf - Published Version

Download (212kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pedahuluan)
BAB I.pdf - Published Version

Download (466kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup dan Saran)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (124kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
tugas akhir ilmiah utuh.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (742kB)

Abstract

International Crimanal Court (ICC) didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan penghormatan secara universal terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dari umat manusia seluruh dunia. Sejak didirikannya ICC (International Criminal Court) pada tahun 2002, ICC telah menangani kasus sebanyak 23 kasus, misalnya kasus yang terjadi di Uganda, Republik Afrika Tengah, Kenya, Libya dan lain-lain. Namun dari semua kasus tersebut baru satu kasus yang telah terselesaikan dan memiliki putusan, yaitu kasus kejahatan yang terjadi di Kongo yang melibatkan mantan Presiden DRC (Democratic Republic Congo) Thomas Aquino Lubanga. Kasus lain yang ditangani ICC saat ini adalah kasus kejahatan yang terjadi di Darfur, Republik Sudan atas beberapa kejahatan yang diduga dilakukan oleh beberapa pejabat di Sudan termauk Presiden Sudan Omar Hassan Al-Bashir, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan sebanyak tiga kali terhadap para tersangka, hingga saat ini penangkapan belum terlaksana. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: 1). Bagaimana ICC melaksanakan perannya dalam penyelesaian kejahatan internasional di Darfur; 2). Bagaimana tanggung jawab dan kewajiban negara terhadap pelaksanaan kewenangan ICC dalam menyelesaikan kejahatan internasional di Darfur. Pendekatan permasalahan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: 1). ICC telah melakukan penyidikan terhadap kasus Sudan yang menemukan beberapa kejahatan internasional yang diatur dalam Pasal 5 Statuta di Darfur dan melibatkan para pejabat Negara Sudan. Dari hasil penyidikan tersebut, ICC telah mengeluarkan surat penahanan dan pemanggilan terhadap para tersangka yang diatur dalam Pasal 58 Statuta hingga tiga kali, tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan dari para tersangka sehingga penangkapan belum dapat dilaksanakan; 2). Dalam hal penahanan dan pemanggilan para tersangka, ICC dapat meminta kerja sama dari Negara Pihak atau Negara terkait sebagai gambaran tanggung jawab dan kewajiban negara terhadap pelaksanaan kewenangan ICC dalam menyelesaikan kejahatan internasional. Karena tanggung jawab dan kewajiban negara tidak dapat diminta secara pidana sebagai gantinya negara harus melakukan kerja sama dengan ICC untuk melakukan penyerahan para tersangka kepada ICC. Dari dua pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kejahatan internasional yang terjadi di Sudan dapat diselesaikan ketika semua aturan yang telah ada lebih ditegakkan, serta adanya peran dan kerja sama antar negara yang menjadi bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam menyelesaikan kejahatan internasional

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 Dec 2016 04:06
Last Modified: 15 Dec 2016 04:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/19789

Actions (login required)

View Item View Item