Aulia, Rizal (2015) PERKEMBANGAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMO 92/PUU-X/2012 HINGGA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (cover dan abstrak)
Cover dan Abstrak Skripsi.pdf - Published Version Download (256kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
BAB I Skripsi.pdf - Published Version Download (527kB) | Preview |
|
|
Text (PENUTUP/KESIMPULAN)
Penutup Skripsi.pdf - Published Version Download (358kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (307kB) | Preview |
|
Text (SKRIPSI UTUH)
Skripsi Paul.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (712kB) |
Abstract
ABSTRAK Reformasi yang terjadi di Indonesia memunculkan perangkat-perangkat ketatanegaraan baru yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, satu diantaranya yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagai lembaga negara yang dibentuk dalam rangka mereformasi struktur parlemen, eksistensi DPD diharapkan mampu membangun sebuah mekanisme kontrol dan keseimbangan antar cabang kekuasaan negara dan dalam lembaga legislatif itu sendiri. Selain itu, DPD dicita-citakan mampu menampung perwakilan daerah secara memadai serta memungkinkannya memperjuangkan aspirasi serta kepentingan daerah di tingkat pusat secara optimal. Namun, pembentuk undang-undang mereduksi sedemikian rupa fungsi legislasi DPD melalui pengaturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).Akibatnya, DPD cenderung dipandang sebagai co-legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tertanggal 27 Maret 2013, dua undang-undang dimaksud dinyatakan inkonstitusional sebagian pasalnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 92/PUU-X/2012. Beberapa waktu setelah putusan MK terbit, UU MD3 tahun 2009 direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Sehingga menarik dan perlu diteliti, bagaimana fungsi legislasi DPD berdasarkan putusan tersebut, dan bagaimana fungsi legislasi DPD dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 apabila dikaitkan dengan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012? Melalui metode penelitian berjenis yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif dan historis didapatkan hasil penelitian yangpada pokoknya yaitu; putusan MK memperkukuh fungsi legislasi DPD perihal pengajuan rancangan undang-undang (RUU), pembahasan RUU, serta keterlibatan dalam penyusunan program legislasi nasional. Perihal fungsi legislasi DPD dalam UU MD3 terbaru, didapatkan simpulan berupa sebagian besar putusan MK dimuat secara baik, namun masih terdapat pasal bermasalah yakni; Pasal 164 ayat (5), 165 ayat (1) dan (2) serta Pasal 166 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang berhubungan ihwal wewenang pengajuan RUU. Kata Kunci : Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fungsi Legislasi
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 29 Nov 2016 04:41 |
Last Modified: | 29 Nov 2016 04:41 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/19713 |
Actions (login required)
View Item |