Ghanda, Hayubi (2016) PEMBERIAN IZIN GANGGUAN / HO (Hinder Ordonantie) USAHA BENGKEL SEPEDA MOTOR DI KECAMATAN LUBUK KILANGAN KOTA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (abstrak)
ABSTRAK (OK).pdf - Published Version Download (262kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text (BAB Akhir)
BAB IV.pdf - Published Version Download (479kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA (OK).pdf - Published Version Download (238kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Lengkap)
skripsi lengkap.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Bengkel sepeda motor merupakan salah satu usaha yang diminati di Kota Padang, hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya usaha bengkel sepeda motor yang ada di Kota Padang. Dalam menjalankan bisnisnya, usaha tersebut harus memiliki izin gangguan usaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Perundang – undangan yang berlaku. Perizinan merupakan salah satu ketetapan pemerintahan yang dibuat oleh pejabat berwenang, atau sebagai ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, Hal ini tercantum dalam pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat masih terdapat usaha bengkel sepeda motor yang belum memiliki izin gangguan usaha maupun izin gangguan lingkungan. Untuk itu penulis mengambil dua macam permasalahan yang dituangkan dalam skripsi ini yakni : 1. Bagaimana pelaksanaan pemberian gangguan izin usaha bengkel sepeda motor di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang 2. Apa kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pemberian izin gangguan usaha bengkel di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang serta upaya untuk mengatasinya. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis sosiologis dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder yang disusun secara sistematika yakni berurutan dari bab I, bab II, bab III, bab IV. Izin usaha dan izin gangguan lingkungan dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Padang dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan penelitian, maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Pemilik usaha bengkel sepeda motor wajib mengurus izin usaha dan izin gangguan lingkungan karena usaha ini termasuk usaha yang memiliki dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Serta kendala yang ditemui dalam pelaksaan pemberian izin gangguan usaha bengkel sepeda motor di kecamatan Lubuk Kilangan kota Padang antara lain, banyaknya jumlah jenis perizinan yang harus dimiliki oleh usaha bengkel sepeda motor, jumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tertentu sangat banyak, proses pengurusan perizinan berbelit–belit. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu selaku penerbit sekaligus pengawas perizinan melakukan pengarahan kepada usaha bengkel sepeda motor yang belum memiliki izin pengoperasian untuk segera mengurus izin gangguan usaha.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 14 Nov 2016 07:54 |
Last Modified: | 14 Nov 2016 07:54 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/19494 |
Actions (login required)
View Item |