FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI TEMPAT-TEMPAT WISATA KOTA BUKITTINGGI DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

JENNI, RAMADHAN (2015) FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI TEMPAT-TEMPAT WISATA KOTA BUKITTINGGI DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
258.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (986kB)

Abstract

Pidana merupakan sebuah nestapa (penderitaan) yang diberikan kepada seseorang yang melakukan sebuah tindak pidana atau kejahatan. Kejahatan yang dilakukan akibat melanggar sebuah peraturan perundang-undangan. Akibat dari pada itu mereka harus mendapat sebuah sanksi tegas dari negara. Sanksi tersebut dapat berupa pidana mati, penjara, denda dan kurungan. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 10 KUHP. Salah satu bentuk kejahatan yang mejadi fenomena kompleks saat ini adalah kejahatan pencurian atau tindak pidana pencurian. Kejahatan merupakan masalah bagi manusia karena meskipun telah ditetapkan sanksi yang berat kejahatan masih saja terjadi. Hal ini merupakan permasalahan yang belum dapat dipecahkan sampai sekarang. Dalam kriminologi kejahatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sering disebut sebagai faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan. Menurut Separovic, yang mengemukakan bahwa: “Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan yaitu: (1) faktor personal, termasuk didalamnya faktor biologis (umur,jenis kelamin, keadaan mental dan lainlain) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan keterasingan); (2) faktor situasional, seperti situasi konflik, faktor tempat dan waktu.” 1 Tindak pidana pencurian tidak hanya terjadi pada saat skarang ini, akan tetapi sudah terjadi sejak dahulu yang merupakan masalah yang tak habis-habis nya yang sudah merajalela di kalangan masyarakat, baik di desa, di kota, maupun di negara lain. Hal-hal 1Made Darma Weda, Kriminologi ,PT Raja Grafindo Persada,Jakarta,1996, hlm .76. 2 yang menjadi motifasi seseorang untuk melakukan tindak pidana ini juga memerlukan penelitian yang mendalam. Tetapi yang jelas mereka ingin mendapatkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan resiko yang akan dihadapi. Kerumitan masalah ini sebenarnya terletak pada masalah struktural ekonomi yang kurang dan kelalaian pada diri manusia. Cara yang paling mudah dan paling cepat untuk mendapatkan uang adalah dengan cara mencuri atau mengambil uang dan benda milik orang lain yang bukan haknya. Berbagai trik dilakukan dalam aksi pencurian mulai dari hipnotis, menggunakan obat bius, bahkan pencurian secara bergerombolan dengan menggunakan senjata api, yang membuat korban tidak berkutik. Hal inilah mengapa pencurian di jadikan suatu alternatif untuk mendapatkan uang dengan singkat. Pencurian yang dilakukanpun skalanya semakin besar dengan sasaran pencurian yang tidak lagi terfokus ke rumah-rumah di malam hari, tetapi justru dilakukan di siang hari ditempat keramaian seperti di tempat-tempat wisata. Hal tersebut menunjukan bagaimana seseorang begitu kreatif dalam melakukan kejahatan. Pencurian yang terjadi pada saat ini, dapat disebabkan karena susahnya mencari pekerjaan, dikarenakan jumlah penduduk yang tidak sesuai dengan lapangan pekerjaan, banyaknya masyarakat yang putus sekolah, karena ijazah tamatan sekolah merupakan syarat formil dalam mencari pekerjaan. Oleh karena itu orang menggunakan jalan pintas, yaitu sedikit bekerja dan dapat menghasilkan uang banyak, walaupun dengan melakukan tindak pidana pencurian yang melanggar hukum. Hukuman atau pidana yang dapat menjerat bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian, yaitu penjara maksimal 5 (lima) tahun untuk pencurian biasa, atau 3 penjara maksimal 9 (sembilan) tahun, apabila pencurian tersebut di dahului ,disertai atau, diikuti dengan kekerasan, dan bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup jika tindak pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang menimbulkan luka berat atau meninggalnya seseorang. Tindak pidana pencurian di atur di dalam Bab XXII Buku II Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), ada 5 pasal yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yaitu yang terdiri dari Pasal 362, 363, 364, 365 dan 367. Pada Pasal 362 tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa/pokok, tindak pidana pencurian dengan unsur pemberatan, tindak pidana pencurian ringan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian dalam keluarga. Menurut KUHP pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hak, dan untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada Pasal 362 KUHP. Pasal 362 KUHP yang berbunyi : “ Barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagia n termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selamalamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-” Agar seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian, orang tersebut harus terbukti telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang terdapat di dalam rumusan Pasal 362 KUHP. Pencurian mempunyai beberapa uns ur yaitu: 1. Unsur- unsur objektif, terdiri dari: a. Perbuatan mengambil b. Objeknya suatu benda 4 c. Unsur keadaan yang menyertai/ melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orng lain. 2. Unsur- unsur subjektif, terdiri dari: a. Adanya maksud b. Yang ditujukan untuk memiliki c. Dengan melawan hukum Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum dan unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil, sesuatu benda dan sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. 2 Khusus di kota Bukittinggi, selain sebagai kota pelajar dan kota perjuangan Bukittinggi juga terkenal sebagai kota wisata yang berhawa sejuk,dan bersaudara (sister city) dengan Seremban di Negeri Sembilan Malaysia. Oleh karena itu kota Bukittinggi banyak dikunjungi oleh para wisatawan. Tempat wisata yang di kunjungi adalah Ngarai Sianok yang merupakan salah satu objek wisata utama, taman panorama yang terletak di dalam kota Bukittinggi memungkinkan wisatawan untuk melihat keindahan pemandangan Ngarai Sianok, yang di dalamnya terdapat Lobang Jepang dan Jenjang Seribu atau Gret wall. Dan juga terdapat Kebun Binatang, serta Jam Gadang yang terletak di jantung kota sekaligus menjadi simbol kota Bukittinggi yang berdekatan dengan Pasar Ateh (pasar atas) yang merupakan pusat keramaian kota.3 2 P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik kusus kejahatan terhadap harta kekayaan, Sinar Grafika,Jakarta , 2009, hlm. 2. 3 http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kota_Bukittinggi. di akses Pada Tanggal 5 november 2014, Pukul 10.00 Wib. 5 Banyaknya tempat-tempat wisata di kota Bukittinggi menjadi salah satu tujuan utama para wisatawan baik dalam maupun luar negeri untuk berlibur. Dengan banyaknya wisatawan yang datang berkujung, memungkinkan untuk terjadinya suatu kejahatan atau tindak pidana. Bukittinggi juga tidak terlepas dari tindak pidana pencurian, dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi beberapa kali aksi pencurian di tempat wisata tersebut, seperti kasus yang dialami oleh weni rahayu(23 tahun) yang merupakan salah satu wisatawan yang berasal dari Padang panjang, ia harus rela kehilangan sebuah motornya yang berjenis yamaha mio, BA 1201 NN, yang di parkirnya di sekitar pakiran pasar atas, kejadian berawal saat weni sedang berbelanja di pasar atas dan selesai berbelanja weni mendapati motornya telah hilang. Akibat dari peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,-.4 Contoh lainnya dapat kita lihat pada kasus pencurian dengan menggunakan hipnotis seperti yang dialami oleh ibu Syamsiar (35 tahun) yang berasal dari Solok. Kejadian tersebut terjadi pada saat ia sedang duduk-duduk santai sambil melihat anaknya yang sedang bermain di taman dekat Jam Gadang. Tiba-tiba datanglah dua orang wanita paruh baya sambil menjajakan dagangannya berupa pakaian kepada korban. Korban yang tidak merasa curiga terhadap pelaku terus diajak bicara dan akhirnya korban terhipnotis ketika korban sadar perhiasan, dompet dan HP milik korban telah raib dibawa oleh kedua pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- 4 Hasil Wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Frangke Monathen,SIK . Pada Tanggal 17/08/2014, Di kantor Polisi Resor Kota Bukittinggi. 6 Berbagai macam jenis tindak pidana merupakan suatu bukti bahwa tingkat moralitas dan akhlak masyarakat sudah mulai berkurang. Oleh karena itu tindak pidana pencurian khususnya ditempat-tempat wisata kota Bukitinggi di pandang oleh masyarakat dan para wisatawan sebagai suatu perbuatan yang sangat merugikan dan berakibat tidak adanya kenyamanan bagii para wisatawan untuk berlibur dan menikmati keindahan kota tersebut. Pencurian merupakan tindakan kriminalitas yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Untuk itu perlu sebuah tindakan konsisten yang dapat menegakan hukum, salah satu cara atau kebijakan dalam hal menanggulangi masalah ini adalah kebijakan kriminal atau politik kriminal. Politik kriminal atau juga disebut criminal policy adalah sebagian dari pada kebijakan sosial dalam hal menanggulangi masalah kejahatan (kriminal) dalam masyarakat, baik dengan saran penal maupun non penal, untuk mencapai tujuannya yaitu kesejahteraan masyarakat. 5 Berdasarkan latar belakang dan kondisi sosial masyarakat yang sudah resah akibat tindak pidana pencurian ini dan betapa luasnya dampak negatif yang timbul akibat kejahatan pencurian ini, kemudian mendorong penulis untuk membuat skripsi dan dan melakukan penelitian dengan judul skripsi FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI TEMPAT - TEMPAT WISATA KOTA BUKITTINGGI DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 26 Feb 2016 02:41
Last Modified: 26 Feb 2016 02:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1943

Actions (login required)

View Item View Item