PELAKSANAAN PEMEKARAN KECAMATAN LINTAU BUO KABUPATEN TANAH DATAR

YESI, ARISANDI (2013) PELAKSANAAN PEMEKARAN KECAMATAN LINTAU BUO KABUPATEN TANAH DATAR. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
113.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (482kB)

Abstract

Latar BelakangMasalah Indonesia merupakan sebuah negara yang berkembang, yang saat ini terlihat jelas sedang melaksanakan pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan. Pembangunan dapat diartikan sebagai gagasan untuk mewujudkan sesuatu yang dicita-citakan. Dimana gagasan tersebut lahir dalam bentuk usaha untuk mengarahkan dan melaksanakan pembinaan, pengembangan, serta pembangunan bangsa. Pembangunan merupakan perubahan menuju kearah perbaikan. Perubahan kearah perbaikan itu sendiri memerlukan pengerahan segala budi daya manusia untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan. Dengan sendirinya pembangunan merupakan proses penalaran dalam rangka menciptakan kebudayaan dan peradaban manusia. Pembangunan tidak dapat berhenti atau dihentikan karena manusia hidup selalu dipenuhi oleh suasana perubahan. Inti pembangunan bukan hanya terjadinya perubahan struktur fisik atau material, tetapi juga menyangkut perubahan sikap masyarakat. Pembangunan harus mampu membawa umat manusia melampaui pengutamaan aspek-aspek materi dari kehidupannya seharihari. Disamping itu pengembangan adalah upaya memajukan dan memperbaiki serta meningkatkan nilai sesuatu yang sudah ada. Pengertian pengembangan berbeda dengan pengertian pembangunan. Dalam rangka pengembangan wilayah, perlu dibatasi pengertian “wilayah” yakni ruang permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya hidup dan beraktivitas. 1 3 Dalam rangka pemerataan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah. Pada dasarnya, pemekaran wilayah merupakan salah satu bentuk otonomi daerah dan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan, dengan adanya pemekaran wilayah diharapkan dapat memaksimalkan pemerataan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah. Pada Undang-Undang Dasar 1945 terkandung makna Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keleluasaan pada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Otonomi daerah didalam penyelenggaraannya dipandang perlu lebih menekankan pada prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keragaman daerah. Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan suatu wilayah, diantaranya faktor-faktor geografis yang mencangkup potensi daerah (sumber daya alam), luas daerah, jumlah penduduk, dan kondisi fasilitas-fasilitas masyarakat umum, serta hal-hal yang lain menjadi pertimbangan untuk terselenggaranya otonomi daerah, dalam hal ini pemekaran wilayah. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana pemekaran wilayah Kecamatan Lintau Buo mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Pada Pasal 5 ayat (1-4) tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur beberapa persyaratan bagi adanya pembentukan daerah, sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Demikian juga halnya pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. 4 Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tersebut, proses pembentukan daerah didasarkan pada 3 (tiga) persyaratan yakni administratif, teknis dan fisik kewilayahan yang dapat diartikan sebagai berikut : 1. Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat setempat untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan melakukan kajian daerah terhadap rencana pembentukan daerah. 2. Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan. 3. Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cukupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan. Berdasarkan hal diatas, pemekaran daerah jauh lebih mendapat perhatian dibandingkan penghapusan atau pun penggabungan daerah. Prakteknya selama ini, yang meminta pemekaran adalah daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan dan tidak mendapatkan pemerataan pelayanan masyarakat. Sehingga yang menjadi pertimbangan pemekaran sekarang menjadi bukan 5 pertimbangan pelayanan masyarakat atau pemerataan pembangunan, tetapi kepentingan elite dan elite lokal.1 Dalam penyelenggaraan otonomi daerah menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah di ganti dengan Undang-undang Nomr 32 Tahun 2004, dimana pemekaran Kecamatan Lintau Buo mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah Kabupaten diberi kewenangan untuk menata, mengatur, dan menetapkan kecamatan sebagai perangkat daerah. Hal ini sangat mendukung kelancaran dan terlaksananya tugas-tugas pelayanan bagi masyarakat, oleh pemerintahan daerah sebagai subsistem pemerintahan negara. Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kabupaten Tanah Datar sebagai daerah otonom mempunyai kewenangan untuk menata, mengatur, dan menetapkan kecamatan sebagai perangkat daerah dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan sekaligus pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk mengaplikasikan makna dan nilai tersebut maka Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar telah melakukan survei kepada kecamatan selaku perangkat daerah, maka berdasarkan analisa dan kajian tersebut bahwa kecamatan pembantu yang ada di Kabupaten Tanah Datar mempunyai permasalahan yang cukup mendasar terutama pelaksanaan pelayanan masyarakat artinya kecamatan pembantu belum mampu memberikan pelayanan yang 1http://www.saldiisra.web.id/index.php?option=com_contet&view=article&id=74:quovadis- pemekaran-daerah&catid=23:makalah&itemid=11, di akses pada tanggal 04 oktober 2012, jam 10.25. 6 maksimal, hal ini disebabkan terbatasnya kewenangan camat (camat pembantu) terhadap masalah sosial, ekonomi budaya, dan kondisi ketentraman, ketertiban wilayah serta permasalahan lainnya. Sesuai pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan Baru, dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka kecamatan pembantu yang sudah ada selama ini dinyatakan bubar dengan sendirinya.2 Bertujuan untuk lebih mensejahterakan masyarakat setempat. Namun dibalik tujuan tersebut, kita harus melihat bagaimana kelayakan pemekaran diwilayah yang terjadi. Karena yang terjadi program pemerintah belum merakyat dalam pelaksanaannya, sebab disatu sisi pemerintah ingin adanya pelayanan yang optimal namun dalam kenyataannya masyarakat masih merasakan pelayanan tersebut masih jauh dari ke inginan mereka. Kenyataan ini membuat saya tertarik untuk mencoba mencari tahu faktorfaktor apa saja yang turut mendukung terjadinya pemekaran wilayah, maka untuk itu penulis mengangkat penelitian ini dengan judul “ Pelaksanaan Pemekaran Wilayah Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 26 Feb 2016 02:39
Last Modified: 26 Feb 2016 02:39
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1940

Actions (login required)

View Item View Item