ANALISIS PENGARUH POTENSI ZAKAT DAN WAKAF TUNAI DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN DI KOTA PADANG PERIODE 1996-2011

SARAH, MAULIDA PUTRI (2013) ANALISIS PENGARUH POTENSI ZAKAT DAN WAKAF TUNAI DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN DI KOTA PADANG PERIODE 1996-2011. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
109.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

LATAR BELAKANG Kemiskinan merupakan salah satu penyakit dalam ekonomi, sehingga harus disembuhkan atau paling tidak dikurangi. Permasalahan kemiskinan memang merupakan permasalahan yang kompleks dan bersifat multidimensional. Oleh karena itu, upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan dilaksanakan secara terpadu (M. Nasir dkk, 2008). Sharp (1996) seperti yang dikutip oleh Pujiyono (2010) mencoba melakukan identifikasi penyebab kemiskinan dari segi ekonomi. Pertama, kemiskinan secara mikro lahir karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumber daya. Kedua, kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas sumber daya manusia. Ketiga, kemiskinan muncul sebagai akibat dalam perbedaan akses modal. Ketiga penyebab kemiskinan ini menurut Murske akan bermuara pada suatu lingkaran setan kemiskinan (The vicious circle of poverty) yang menurutnya “a poor country is poor income because it is poor” (Kuncoro, 1997). Setiap usaha untuk mengentaskan kemiskinan seharusnya diarahkan untuk memotong lingkaran kemiskinan ini. Menurut Menteri sosial Salim Segaf Al Jufri dalam Utari (2013), dunia Islam dengan penduduk lebih dari 1,2 miliar tersebar di 6 wilayah Afrika Utara, Afrika 2 Sub Sahara, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan dan Asia Tenggara kecuali sejumlah negara di Asia Tenggara dan Timur Tengah bahwa kemiskinan akut terjadi dimana-mana. Ini disebabkan adanya ketimpangan yang parah dan produktivitas yang rendah dari penduduknya. Kesenjangan yang telah terjadi menyebabkan proses perubahan budaya bangsa yang sangat signifikan, dari bangsa yang berbudaya ramah, suka bergotong royong, dan saling toleransi, menjadi bangsa yang hedonis, kasar, pemarah, dan melupakan nilai-nilai kemanusiaan. Yang kaya semakin arogan dengan kekayaannya, sementara yang miskin semakin terpuruk dalam kemiskinannya. Akibatnya, potensi konflik sosial menjadi sangat besar. Dan hal ini telah dibuktikan dengan beragamnya konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita, terutama dalam satu dasawarsa terakhir ini. Kondisi ini sesungguhnya merupakan potret dari kemiskinan struktural. Artinya, kemiskinan yang ada bukan disebabkan oleh lemahnya etos kerja, melainkan disebabkan oleh ketidakadilan sistem. Kemiskinan model ini sangat membahayakan kelangsungan hidup sebuah masyarakat, sehingga diperlukan adanya sebuah mekanisme yang mampu mengalirkan kekayaan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat mampu (the have) kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu (the have not) salah satu caranya dengan mengoptimalkan pemberdayaan zakat dan wakaf oleh masyarakat kaya terhadap masyarakat miskin. Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam. Dari data yang telah ada diperkirakan sekitar 87 % dari seluruh warga Indonesia adalah umat Islam, sehingga Indonesia memiliki potensi zakat dan wakaf yang besar. Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidhuddin pada Agustus 2012 memperkirakan potensi zakat nasional akan 3 menembus angka Rp 217,3 triliun per tahun. Sebelumnya pada 2010, dia memperkirakan potensi zakat nasional mencapai Rp 100 triliun. Perkiraan peningkatan potensi itu terus naik. Namun pendapatan dari zakat yang dikumpulkan pada 2010, kurang dari Rp 1,5 triliun. Baru pada 2011 lalu, pendapatan zakat mengalami peningkatan hingga mencapai Rp 1,7 triliun. Bila menilik angka potensi dan pendapatan zakat tiap tahun di atas, pendapatan dari zakat masih memiliki banyak kendala. Padahal itu baru dari zakat, belum lagi perhitungan pendapatan dari infak, sedekah, hingga wakaf. (Islahudin, 2012). Dan potensi wakaf di Indonesia pun juga luar biasa. Hal itu kita ketahui dari data yang ada. Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Agama RI Februari 2012, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi (dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh hektar) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. (Badan Wakaf Indonesia, 2008). Dilihat dari sumber daya alam atau tanahnya (resources capital) jumlah harta wakaf di Indonesia merupakan jumlah harta wakaf terbesar di seluruh dunia. Ini merupakan tantangan bagi umat Islam Indonesia untuk memfungsikan harta wakaf tersebut secara maksimal sehingga tanah-tanah tersebut mampu mensejahterakan umat Islam di Indonesia sesuai dengan fungsi dan tujuan ajaran wakaf yang sebenarnya. Sayangnya, potensi itu masih belum dimanfaatkan secara optimal, karena berbagai faktor. Maka, langkah yang seharusnya diambil yaitu memberdayakan potensinya dengan memproduktifkan aset-aset wakaf tersebut. Jika bangsa ini mampu mengoptimalkan potensi wakaf yang begitu besar itu, tentu 4 kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. (Badan Wakaf Indonesia, 2008). Pendapat tersebut tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan oleh Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat memberikan kuliah umum dan penandatanganan MoU di Universitas Djuanda Bogor. Menurut beliau kelembagaan zakat dan wakaf berperan dalam penanggulangan kemiskinan. Zakat melayani sebuah mekanisme unik dari transfer pendapatan dan kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin. Melalui zakat setiap individu di dalam masyarakat dijamin minimum pendapatannya, agar mendukung kehidupan yang menyediakan sosial security sistem dalam masyarakat Islam. Sementara wakaf digunakan untuk menyediakan infrastruktur material dan menyediakan sumber penghasilan. Yaitu yang digunakan untuk memperluas aktivitas kesejahteraan sosial baik level keluarga, komunitas maupun negara. (Utari, 2013) Zakat, di samping sebagai rukun Islam yang ketiga, bagian dari ibadah mahdah kepada Allah SWT, juga ibadah maliyah iztimaiyah yang memiliki berbagai fungsi sosial yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. Secara empirik, hal ini pernah terbukti dalam sejarah pada masa Khalifah Umar bin Abdul Azis. Ketika itu, zakat dikelola oleh para petugas (amil zakat) yang amanah dan profesional, di bawah kendali pemerintah yang adil dan bertanggung jawab, ternyata telah mampu meningkatkan kesejahteraan umat dan meminimalisir hal-hal yang berkaitan dengan kemiskinan dalam waktu yang relatif tidak lama. (Hafidhuddin, 2011). Begitu juga dengan wakaf yang merupakan institusi ibadah sosial. Meskipun tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam al- 5 qur’an dan sunah, ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan al-khair (kebaikan). (Syam, 2012) Pada dasarnya wakaf bisa dijadikan sebagai lembaga ekonomi yang potensial untuk dikembangkan selama bisa dikelola secara optimal, karena institusi perwakafan merupakan salah satu aset kebudayaan nasional dari aspek sosial yang perlu mendapat perhatian sebagai penopang hidup dan harga diri bangsa. Perkembangan wakaf di Indonesia saat ini bukan hanya sekedar wakaf benda saja seperti yang telah banyak dikenal umat islam di Indonesia. Pada saat ini mulai berkembang dan banyak dikenal masyarakat Indonesia adalah penggunaan wakaf tunai atau disebut juga wakaf uang. Peruntukan zakat cenderung hanya untuk memenuhi keperluan konsumtif masyarakat yang menerimanya saja. Begitu juga pada peruntukan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kepentingan ibadah, hal ini dapat dimaklumi karena memang pada umumnya ada keterbatasan pemahaman umat Islam tentang wakaf, baik mengenai harta yang diwakafkan maupun peruntukannya. Tapi jika pemanfaatan zakat dan wakaf diberdayakan secara produktif maka zakat dan wakaf sebenarnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan. Contohnya saja pada saat ini pemerintah sedang berusaha memberdayakan penggunaan wakaf tunai secara produktif demi menunjang program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan yang ada. Pada dasarnya wakaf tunai bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. 6 Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik. Padahal, wakaf tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli selembar sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf (nadzir). Dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan. Contohnya seperti di Bangladesh, upaya non pemerintah dalam mengentaskan masalah kemiskinan telah dicoba melalui keberadaan lembaga yang bernama Social Investment Bank Limited (SIBL). Lembaga ini beroperasi dengan menggalang dana masyarakat (kaya), khususnya melalui dana wakaf tunai, untuk kemudian dikelola dimana hasil pengelolaannya disalurkan untuk mayarakat miskin. (Fadhilah, 2009). Uraian latar belakang di atas maka dapat dilakukan penelitian untuk menggali potensi zakat dan wakaf tunai yang dapat diperoleh di Kota Padang yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam (96 %) tetapi masih memiliki masyarakat miskin paling banyak dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Sumatera Barat lebih kurang sebanyak 50.899 jiwa (BAPPEDA Sumatera Barat 2011). Maka penelitian ini diberi judul: “Analisis Pengaruh Potensi Zakat dan Wakaf Tunai dalam Mengentaskan Kemiskinan di Kota Padang”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ilmu Ekonomi
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 25 Feb 2016 08:32
Last Modified: 25 Feb 2016 08:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1930

Actions (login required)

View Item View Item