PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PUSAKO TINGGI ANTARA SUKU JAMBAK DENGAN SUKU MELAYU OLEH KERAPATAN ADAT NAGARI SUNGAI TUNU KABUPATEN PESISIR SELATAN

ULFAH, HERNANDA (2016) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PUSAKO TINGGI ANTARA SUKU JAMBAK DENGAN SUKU MELAYU OLEH KERAPATAN ADAT NAGARI SUNGAI TUNU KABUPATEN PESISIR SELATAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (abstrak)
ABSTRAK BARU.pdf - Published Version

Download (285kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab i)
BAB I PDF FIX.pdf - Published Version

Download (466kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab iv)
BAB IV PDF FIX.pdf - Published Version

Download (274kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA pdf.pdf - Published Version

Download (401kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
skripsi PDF ULFAH HERNANDA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PUSAKO TINGGI ANTARA SUKU JAMBAK DENGAN SUKU MELAYU OLEH KERAPATAN ADAT NAGARI SUNGAI TUNU KABUPATEN PESISIR SELATAN (Ulfah Hernanda, 1210112009, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 60 Halaman, 2016) ABSTRAK Minangkabau menarik garis keturunan menurut garis keturunan ibu yang disebut matrilineal dan harta keluarga dipunyai oleh sebuah paruik atau jurai. Harta pusako dalam sebuah kaum terbagi atas dua, yaitu harta pusako tinggi dan harta pusako rendah. Harta yang berupa tanah yang dimiliki secara turun temurun diakui oleh adat setempat dalam penggunaan dan pemanfaatannya disahkan oleh hukum yaitu Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Banyaknya terjadi perselisihan antara keluarga tentang tanah yang dianggap masih merupakan harta pusako keluarganya. Dalam kenyataannya, tanah tersebut bukan harta pusako namun tetap diolah tanah tersebut oleh pihak yang merasa tanah itu adalah tanah pusako. Maka masalah yang terjadi di selesaikan di Kerapatan Adat Nagari berdasarkan Perda Sumatera barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Nagari Kerapatan Adat Nagari. Adapun permasalahan yang berkaitan adalah : apa yang menjadi penyebab sengketa tanah pusako tinggi, bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi dan apa saja yang menjadi kendala dalam proses penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi. Untuk menjawab pertaanyaan tersebut penulis melakukan penelitian dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa latar belakang sengketa tanah pusako tinggi di Sungai Tunu adalah Buyung Tempang yang bersuku Melayu mengatakan bahwa tanah yang dikelola oleh Mawar yang bersuku Jambak merupakan tanah pusako tinggi dari keluarga Buyung Tempang. Tetapi tanah tersebut adalah tanah yang dibeli oleh suami Mawar dari Arifin dan tidak ada kaitannya dengan keluarganya.Dilakukannya upaya perdamaian baik dari dalam keluarga yang bersengketa maupun dari pihak Kerapatan Adat Nagari. Adanya mediasi dan negosiasi sebagai jalan keluar permasalahan yang dihadapi agar pihak yang bersengketa berdamai.Terdapat kendala – kendala dalam upaya penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi yaitu Buyung Tempang tidak menerima putusan yang diputuskan oleh Kerapatan Adat Nagari Sungai Tunu karena tanah tersebut tidak akan dibagi kepada pihak Mawar dan pihak Mawar merasa putusan tersebut tidak sah karena kepala desa yang merangkap menjadi ketua Kerapatan Adat Nagari merupakan sanak saudara Buyung Tempang sehingga putusannya menguntungkan Buyung Tempang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 01 Mar 2017 04:14
Last Modified: 01 Mar 2017 04:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/19217

Actions (login required)

View Item View Item