OZI, GUMETRA (2016) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN SPBU SKEMA CODO I ANTARA PT. PERTAMINA (PERSERO) DENGAN PT. UMEGA SEMBILAN BERLIAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (abstrak)
COVER_ABSTRAK.pdf - Published Version Download (167kB) | Preview |
|
|
Text (bab i)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version Download (244kB) | Preview |
|
|
Text (bab iv)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version Download (133kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version Download (95kB) | Preview |
|
Text (skripsi full text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sebagai sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, maka penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia sepenuhnya dilaksanakan oleh negara. Pemerintah menyerahkan wewenang tersebut kepada PT. Pertamina (Persero) untuk melaksanakan kegiatan yang mencakup pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, serta pendistribusiannya ke seluruh pelosok tanah air. Untuk mendistribusikan ke seluruh pelosok tanah air PT. Pertamina (Persero) menjalin kerjasama dengan pengusaha SPBU. Salah satu bentuk kerjasama usaha SPBU tersebut adalah SPBU CODO. SPBU CODO merupakan bentuk kerjasama yang menggunakan Sistem bagi hasil. Lalu bagaimana bentuk pelaksanaan perjanjin bagi hasil antara PT. Pertamina dengan Pengusaha SPBU CODO tersebut dan apa saja kendala yang dihadapi selama menjalankan perjanjian bagi hasil tersebut. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan tersebut dilakukan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Penelitian dilakukan ke SPBU CODO Sikabau dan juga ke PT. Pertamina Retail Marketing Region Sumbar. Analisis data yang dilakukan bersifat kualitatif. Setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil yang dilakukan antara PT. Pertamina dengan pengusaha SPBU CODO sikabau dilaksanakan dengan cara penempatan peralatan yang dilakukan oleh PT. Pertamina di lahan milik pengusaha SPBU CODO, kemudian pihak SPBU membeli BBM kepada pihak PT. Pertamina dengan sistem bagi hasil dan mendistribusikan kepada masyarakat. Adapun kendala dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil ini hanya kendala-kendala kecil yang tidak sampai dijatuhi sanksi. Kemudian diperoleh kesimpulan bahwa perjanjian bagi hasil tersebut telah berjalan sesuai dengan yang di perjanjiakan, sistem bagi hasil tersebut dibedakan menjadi dua jenis yaitu, BBM PSO dan BBM Non PSO dan kendala yang dihadapi hanya kendala kecil yang tidak berpengaruh terhadap berlangsungnya perjanjian. penulis memberikan saran agar masing-masing pihak dapat bertanggung jawab dan menjalankan tugasnya masing-masing secara profesional serta untuk pihak PT. Pertamina sebaiknya lebih meningkatkan pengawasan terhadap SPBU CODO supaya tidak terjadi penyalahgunaan BBM/BBK.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 13 Dec 2016 07:05 |
Last Modified: | 13 Dec 2016 07:05 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/19208 |
Actions (login required)
View Item |