RONI, ANBUNGSA PUTRA (2013) PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN BANGUNAN GEDUNG POS KESEHATAN NAGARI (POSKESRI) TARATAK BETUNG DI KABUPATEN SIJUNJUNG SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text
104.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (357kB) |
Abstract
Latar BelakangMasalah Pesatnya pertumbuhan ekonomi dan ilmu pengetahuan serta teknologi, membuat negara-negara di dunia mengalami perkembangan yang sangat signifikan terutama dalam hal pembangunan, baik itu di negara yang sedang berkembang maupun negara yang sudah maju. Pembangunannya baik yang dilakukan pihak pemerintah maupun pihak swasta. Salah satu negara yang sedang berkembang yaitu Indonesia, pembangunan merupakan hal yang sering terjadi di Indonesia, terutama yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga banyak terjadi perjanjian pemborongan atau perjanjian pekerjaan kontruksi, perjanjian ini akan menimbulkan hubungan antara pemerintah dengan orang yang menyediakan jasa. Pada saat ini perjanjian sangat banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti perjanjian yang terjadi antara penjual dengan pembeli di pasar. Ketentuan pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan perikatan bersumber dari perjanjian dan undang-undang.Sebagai salah satu sumber lahirnya perikatan. Berdasarkan ketentuan pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dengan adanya pengertian tentang perjanjian seperti ditentukan di atas, bisa diambil kesimpulan 3 bahwa kedudukan antara para pihak yang mengadakan perjanjian adalah samadan seimbang.1Bentuk-bentuk perjanjian ada dua, yaitu perjanjian lisan dan perjanjian tertulis.Menurut pasal 1320 KUH Perdata syarat sahnya suatu perjanjian adalah sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Menurut sumber lain perjanjian adalah suatu peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau ketika orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dalam perjanjian ini timbul suatu hubungan hukum antara dua orang tersebut. Perjanjian akan sah apabila telah memenuhi persyaratan yang ada dalam pasal 1320 KUH Perdata.2 Salah satu contoh perjanjian adalah pengadaan barang atau jasa, pengadaan barang ataujasa pemerintah ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 jo Peraturan Presiden Nomor Tahun 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dalam pasal 1 angka 1 nya disebutkan pengadaan barang atau jsa pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang atau jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Institusi lainnya (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang atau jasa ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah (APBN/D). Berdasarkan pasal 4 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 35 1Djumadi, 2004, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Raja Grafindo, Jakarta, hal: 13; 2Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, cakrawala, Yogyakarta, hal: 8; 4 Tahun 2011 jo Peraturan Presiden Nomor Tahun 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa pemerintah yang berbunyi “pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam peraturan presiden ini meliputi barang, pekerjaan kontruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya. Salah satu pengadaan barang atau jasa pemerintah adalah pekerjaan konstruksi. Menurut pasal 1 angka 15 pekerjaan kontruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kontruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Dalam pengadaan barang atau jasa terdapat beberapa cara dalam menentukan siapa yang berhak menyelenggarakan perjanjian tersebut. Salah satu caranya adalah dengan pelelangan umum, pelelangan umum merupakan metode pemilihan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang memenuhi syarat.Jadi, untuk mendapatkan perjanjian tersebut harus melalui beberapa prosedur, sesuai dengan peraturan per undang-undangan terkait. Kontrak dalam pengadaan barang atau jasa kontruksi di atas akan menimbulkan perjanjian pemborongan. Menurut Pasal 1601 b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian pemborongan adalah perjanjian dengan mana pihak satu (si pemborong) mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain (pihak yang memborongkan) dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Di dalam perjanjian pemborongan maka hak-hak dan kewajiban para pihak adalah pengguna barang atau jasa menerima hasil pekerjaan sesuai dengan 5 perjanjian.Kewajibannya adalah membayar harga dari pekerjaan yang telah dilaksanakan yang telah direncanakan. Hak pihak pemborong adalah menerima pembayaran sesuai dengan harga kontrak dari pihak yang memborongkan pekerjaan. Kewajiban pemborong adalah menyelesaikan pemborongan sesuai dengan harga kontrak.3Timbulnya perjanjian pemborongan dilatar belakangi oleh pesatnya kegiatan pembangunan yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan hidup manusia. Pada awalnya manusia dalam memenuhi kebutuhannya dalam hal pembangunan memerlukan tenaga kerja yang cukup besar adalah melalui kerjasama, yaitu suatu kerjasama yang ada dalam masyarakat untuk saling membantu dalam hal menyelesaikan suatu pekerjaan seseorang, dimana orang yang dibantu tersebut melakukan hal yang sama pada orang yang telah membantu menyelesaikan pekerjaan. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, maka cara kerjasama tersebut ditinggalkan masyarakat dalam hal untuk menyelesaikan pekerjaannya.4 Pada pelaksanaan perjanjian pemborongan tersebut seringakali terjadi wanprestasi yang merugikan salah satu pihak dan akan mengakibatkan pekerjaan pemborongan tersebut terbengkalai sehingga pekerjaan tidak selesai tepat pada waktunya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.5 Wanprestasi bisa terjadi karena kelalaian maupun karena 3Ibid; 4 http://aldianharikhman.blogspot.com/2010/08/prosedur-pembuatan-perjanjian.html; 5Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, Hal:98; 6 kesengajaan atau karena keadaan memaksa. Dalam perjanjian pemborongan juga banyak terjadi pembuatan perjanjian yang tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan melihat dari latar belakang di atas, sangat menarik untuk di teliti dan dituangkan dalam bentuk karya tulis yang di beri judul : “PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN BANGUNAN GEDUNG POS KESEHATAN NAGARI (POSKESRI) TARATAK BETUNGDI KABUPATEN SIJUNJUNG SUMATERA BARAT”
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Ms Ikmal Fitriyani Alfiah |
Date Deposited: | 25 Feb 2016 08:28 |
Last Modified: | 25 Feb 2016 08:28 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1918 |
Actions (login required)
View Item |