ANALISIS KECENDERUNGAN DAN PENYEBAB PERILAKU NON VOTING MASYARAKAT KOTA SOLOK, STUDI KASUS : PELAKSANAAN PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2009

Mulyadi M, Mulyadi M (2015) ANALISIS KECENDERUNGAN DAN PENYEBAB PERILAKU NON VOTING MASYARAKAT KOTA SOLOK, STUDI KASUS : PELAKSANAAN PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2009. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
248.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (944kB)

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) pada hakekatnya merupakan pengakuan perwujudan hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak-hak tersebut oleh rakyat kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan. Dengan demikian, tujuan yang diharapkan adalah terpilihnya wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat maupun daerah, yang akan dapat membawa isi hati nurani rakyat. Namun, fakta pada setiap Pemilu Legislatif, selalu terdapat kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya, dan jumlahnya pun menurut berbagai lembaga survei dan Pusat Kajian Politik di Indonesia, cenderung mengalami peningkatan, dimana pada era Orde Baru hanya berada pada kisaran 10 %, di era Reformasi menjadi berkisar 28 – 29 %, sebagaimana terlihat pada grafik 1.1. berikut ini : Grafik 1.1. Kecenderungan Persentase Kelompok Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia 1971 – 2009 Sumber : http://nusantaranews.wordpress.com, data diolah Berdasarkan gambaran pada grafik 1.1. terlihat bahwa Pemilu Legislatif pada masa Orde Baru (1971 s/d 1997) menghasilkan partisipasi pemilih yang relatif lebih tinggi sehingga persentase kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya berada dibawah 10% jika dibandingkan pada era reformasi (1999 s/d 2009) sehingga dapat dikatakan, ada kecenderungan penurunan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya, dimana angka pemilih yang tidak menggunakan hak suara atau oleh sebagian besar kalangan lebih sering dikenal dengan istilah Pemilih “Golongan Putih (Golput)” yang mengalami peningkatan, pada pemilu 1999 berkisar 10,21%, meningkat menjadi 23,34% pada Pemilu 2004. Pemilih Golput ini, termasuk pula mereka yang terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya yaitu mereka yang sedang tidak berada di wilayah domisili saat pelaksanaan pemilihan, dalam perjalanan, meninggal, sedang sakit keras yang tidak memungkinkan untuk memilih dan termasuk mereka yang datang ke TPS namun dengan berbagai alasan suaranya dinyatakan rusak atau tidak dihitung. Dalam perjalanan sejarah Pemilu, istilah Golput pertama kali muncul dalam media masa ketika ada sekelompok mahasiswa dan pelajar memproklamasikan “golongan putih” yang mana gerakan mereka mempelopori sikap untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 1971. Adapun alasan mereka tidak menggunakan hak pilihnya dikarenakan aturan main demokrasi dalam Pemilu tahun 1971 tidak sehat. Ibarat dalam suatu pertandingan, aturan mainnya sudah dilanggar terlebih dahulu, dan oleh karenanya pertandingan itu harus segera dihentikan, sebab jika terus dilanjutkan maka yang akan terjadi adalah anarki, dimana berlaku hukum siapa yang kuat, dia yang menang. Pelopor dari gerakan ini antara lain Adnan Buyung Nasution, Arief Budiman, Imam Waluyo, Julius Usman, mereka memproklamasikan gerakan ini di Balai Budaya, Jakarta tanggal 3 Juni 1971. Fenomena rendahnya tingkat partisipasi masyarakat yang tergolong mempunyai hak pilih dalam Pemilu itu pun terjadi di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pemilih terdaftar dalam (DPT) sekitar 2,8 ribu jiwa sampai dengan 3,1 ribu jiwa, kenyataan yang menggunakan hak pilih hanya berkisar 2,1 ribu jiwa sampai dengan 2,2 ribu jiwa, baik pada Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Langsung Kepala Daerah. Disinyalir Pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak suaranya cenderung mengalami peningkatan, yaitu 24,4% pada Pemilu Legislatif Tahun 2004 menjadi 29,54 % pada 2009. Hal yang sama juga terlihat pada pemilihan Presiden (Pilpres) I sebesar 28, 8 % menjadi 34,5% pada Pilpres II Tahun 2004. Sementara, pada Pemilihan Langsung Gubernur (Pilgub) 2005 adalah 36,3 % dan pada pemilu legislatif 2009 meningkat menjadi 29,54% sebagaimana secara rinci dapat dilihat pada tabel 1.1 berikut : Tabel 1.1 Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden I dan II serta Pemilihan Gubernur di Sumatera Barat No. Pemilu Tahun Uraian Pemilih Surat Suara Terdaftar Ikut Memilih Tidak Ikut Memilih Sah Tidak Sah 1 2 3 4 5 6 7 1. Legislatif 2004 2.898.699 2.190.205 (75,4) 708.494 (24,4) 1.993.903 (91,00) 196.302 (9,00) 2. Pilpres I 2004 2.928.529 2.085.985 (71,2) 842.544 (28,8) 2.049.788 (98,3) 36.197 (1,70) 3. Pilpres II 2004 2.932.127 1.921.691 (65,5) 1.010.436 (34,5) 1.892.992 (98,5) 28.699 (1,50) 4. Pilgub 2005 2.952.679 1.881.518 (63,7) 1.071.161 (36,3) 1.824.614 (97,0) 56.904 (3,00) 5. Legislatif 2009 3.155.148 2.223.239 (70,46) 931.909 (29,54) 1.039.699 (91,74) 199.540 (8,26) Sumber : http://kpu.sumbarprov.go.id Tak terkecuali di Kota Solok, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih tersebut ternyata, dari informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik dalam pelaksanaan Pemilu baik Legislatif, Pilpres maupun pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga terjadi, dengan perkiraan angka dan gambaran perbandingan besaran, sebagaimana dapat dilihat pada grafik 1.2. Grafik 1.2. Perbandingan Jumlah Pemilih TidakMenggunakan Hak Suara antara Kota Solok dengan Propinsi Sumatera Barat Sumber : http://kpu.sumbarprov.go.id, data diolah Sebagaimana tergambar pada grafik1.2. terdapat kecenderungan masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya di Kota Solok, pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif, Pilpres Presiden Putaran I dan II pada Tahun 2004, maupun Pilgub Sumatera Barat pada Tahun 2005 selalu berada di atas rata-rata masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya secara akumulatif pada tingkatan Propinsi Sumatera Barat. Bahkan jika dikaitkan dengan prediksi pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif Tahun 2009, persentase masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih lebih meningkat dibandingkan Pemilihan Legislatif Tahun 2004, dimana seharusnya sejalan dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2008 mengenai penentuan calon legislatif adalah berdasarkan suara terbanyak (majority vote) tingkat partisipasi dalam Pemilu seharusnya juga meningkat, bukan sebaliknya sebab dominasi partai politik (parpol) nasional dalam menetapkan nama-nama calon legislatif (caleg) jadi berdasarkan nomor urut atau lebih dikenal dengan nama ballot system sudah tidak ada lagi, karena sistem pemilihan angota legislatif Tahun 2009 menempatkan masyarakat menjadi penentu siapa calon legislatif yang paling berhak mewakili suara mereka di DPR/DPRD. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Analisis Kecenderungan dan Penyebab Perilaku Non Voting Masyarakat Kota Solok, Studi Kasus : Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Tahun 2009 ”.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 25 Feb 2016 08:25
Last Modified: 25 Feb 2016 08:25
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1915

Actions (login required)

View Item View Item