Rian, Prima Akhdiawan (2016) PENGATURAN WASIAT WAJIBAH TERHADAP AHLI WARIS MURTAD DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NO. 368/K/AG/1995). Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
abstrak 1.pdf - Published Version Download (424kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I WTERMARK.pdf - Published Version Download (233kB) | Preview |
|
|
Text (Bab Akhir)
BAB AKHIR.pdf - Published Version Download (85kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
dftr pustaka.pdf - Published Version Download (187kB) | Preview |
|
Text (Tesis Fulltext)
tesis utuh ilmiah.pdf - Updated Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
(Rian Prima Akhdiawan 1420123032.Magister Kenotariatan,100 Halaman) Dasar pemikiran Penulis memilih judul ini berdasarkan fakta yang ditemukan Tentang warisan bagi ahli waris non-muslim dengan metode yuridis sosiologis, Anak juga merupakan salah satu ahli waris yang berhak menerima warisan. Baik anak laki-laki maupun anak perempuan adalah ahli waris dari orang tuanya, bahkan ia adalah ahli waris yang paling dekat dengan pewaris. Hubungan kewarisan antara orangtua dengan anaknya ini didasarkan pada adanya hubungan darah atau yang disebut juga sebagai hubungan nasab, karena telah terjadi hubungan biologis antara suami istri dalam ikatan perkawinan tersebut dan kemudian lahirlah anak. Namun, yang menjadi masalah disini adalah anak yang menjadi ahli waris tersebut berpindah agama dari agama yang dianut oleh kedua orang tuanya, yaitu Islam dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak ada ketentuannya. Akan tetapi, adanya kekosongan hukum atas suatu perkara, bukan berarti perkara tersebut tidak akan pernah terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dalam hal ini lah hakim dituntut untuk dapat memberikan keadilan dan membuat aturan melalui penemuan hukum. Sehubungan dengan hakim bukan sebagai corong Undang-Undang, maka hakim dituntut untuk menggali sumber hukum agar rasa keadilan dalam masyarakat dapat terpenuhi. Dalam konteks pembagian harta peninggalan orang tua muslim kepada anak-anaknya yang tidak seluruhnya muslim, sumber hukum lain yang bisa digali adalah hukum Islam serta nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Ditengah-tengah perbedaan pendapat mengenai Wasiat Wajibah tersebut, MA selaku puncak dari keseluruhan lembaga kekuasaan kehakiman yang dalam hal ini merupakan lembaga yang berwenang dalam penyelesaian kasus ini, dalam perkara No. 368 K/AG/1995 memutuskan bahwa ahli waris non-muslim memperoleh bagian dari harta warisan pewaris muslim atas dasar Wasiat Wajibah, yang kadar bagiannya sebanyak yang seharusnya diterima oleh ahli waris muslim. Padahal, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum terapan di lingkungan Peradilan Agama tidak mengenal Wasiat Wajibah bagi ahli waris non-muslim. Analisis akhir Penulis menyimpulkan bahwa faktor penyebab timbulnya Seorang anak yang non muslim mendapat harta warisan dari orang tuanya adalah : (a) Dasar Pertimbangan hakim dalam memutus perkara No 368/K/AG/1995, dengan isi putusan yang pada intinya membantu memberikan harta pencarian orang tunya kepada anak yang murtad adalah dengan melalui wasiat wajibah namun kapasitas amak ini sudah tidak menjadi ahli waris lagi. menggunakan kewenangan hakim untuk melakukan penafsiran hukum demi menegakkan keadilan terhadap pengertian wasiat wajibah dengan perubahan zaman dan adanya pembaharuan pemikiran baru dengan para hakim dengan memutus suatui perkara dengan hati nurani maka hakim memutuskan untuk memberikan harta peninggalan orang tua yang telah meninggal
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 03 Jan 2017 04:21 |
Last Modified: | 03 Jan 2017 04:21 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/18726 |
Actions (login required)
View Item |