PEMBERIAN IZIN USAHA SUB PENYALUR (PANGKALAN) LIQUIFIED PETROLEUM GAS 3 KILOGRAM (LPG 3KG) DI KOTA SOLOK

IVONIA, OKTAKESTIANDA NUDLY (2015) PEMBERIAN IZIN USAHA SUB PENYALUR (PANGKALAN) LIQUIFIED PETROLEUM GAS 3 KILOGRAM (LPG 3KG) DI KOTA SOLOK. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201506101836th_skripsi-lengkap.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Latar Belakang Minyak dan gas bumi merupakan salah satu sektor yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan ekonomi masyarakat yang tergantung pada ketersediaan minyak dan gas bumi. Pentingnya migas menjadikannya sektor penting yang harus dikuasai oleh negara, sebagaimana dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.” Kegiatan menguasai tersebut diselenggarakan dalam bentuk penyelenggaraan, penyediaan dan pendistribusian migas sampai ke tangan masyarakat dengan tujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kelangkaan minyak tanah saat ini menjadi beban yang berat bagi masyarakat, bagaimana tidak, ketersediaan minyak tanah sudah sangat menipis, tetapi pengguna minyak tanah sangat banyak, sehingga persediaan minyak tanah tidak lagi mencukupi kebutuhan masyarakat. Maka untuk menyelesaikan masalah kelangkaan minyak tanah pemerintah mengambil kebijakan melakukan konversi minyak tanah ke LPG tabung 3kg. Harga minyak tanah tidak lagi dengan harga subsidi, tetapi subsidinya dialihkan kepada LPG 3kg. Hal ini dipertegas dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjelaskan bahwa: 2 “Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.” Pasal diatas menjelaskan bahwa Gas bumi dapat diprioritaskan sebagai cadangan strategis Minyak bumi. Pemerintah boleh mengeluarkan kebijakan jika terjadi kelangkaan terhadap Minyak dan Gas Bumi. Maka kebijakan yang diambil pemerintah untuk melakukan konversi minyak tanah ke LPG 3kg sudah merupakan keputusan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut. Pemerintah telah menyediakan LPG 3kg sebagai pengganti minyak tanah, kegiatan selanjutnya adalah pendistribusian LPG 3kg sampai ke tangan masyarakat. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri dari kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hulu berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh badan usaha atau badan usaha tetap berdasarkan kontrak kerjasama dengan badan pelaksana. Dalam hal pendistribusian LPG 3kg di kegiatan usaha hulu pemerintah menyerahkannya kepada Pertamina. Sedangkan kegiatan usaha hilir berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah. Pada LPG 3kg kegiatan usaha hilirnya berupa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga LPG 3kg. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, 3 impor Minyak dan/atau hasil olahnnya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. Kegiatan usaha yang memberikan peluang bagi usaha kecil dalam menyalurkan LPG 3kg sampai ke rumah tangga dan usaha mikro adalah melalui usaha niaga. Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan niaga minyak dan gas bumi wajib memiliki izin dari menteri. Hal ini dipertegas dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi yang berbunyi: Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan Wajib memiliki Izin usaha niaga dari Menteri. Menteri yang dimaksud adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha Niaga wajib mendapakan izin dari menteri. Kegiatan pendistribusian LPG menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dibedakan menjadi pendistribusian LPG umum dan pendistribusian LPG tertentu. Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas berbunyi LPG tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaanya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan bersubsidi. LPG 3kg menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga 4 Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram hanya diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro. LPG 3kg termasuk dalam LPG tertentu karena LPG 3kg itu merupakan konversi dari Minyak tanah yang sebelumnya diberikan harga subsidi. Selain itu, LPG 3kg dari segi penggunanya, hanya dapat dinikmati oleh rumah tangga dan usaha mikro. Dibandingkan LPG umum yang mempunyai volume 12kg dalam tabung berwarna biru, LPG tertentu mempunyai volume 3kg dalam tabung warna hijau. Serta harga yang terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah karena harganya telah disubsidi pemerintah. Harga yang terjangkau membuat masyarakat lebih memilih untuk memakai LPG 3kg. Pemakaian LPG 3kg untuk rumah tangga lebih praktis, lebih efisien, dan lebih bersih. Hal tersebut juga menjadi alasan masyarakat untuk beralih menggunakan LPG 3kg. Awalnya sebagian masyarakat takut menggunakan LPG 3kg untuk aktivitas mereka didapur karena resiko fatal yang bisa ditimbulkan jika melakukan kesalahan seperti kompor meledak. Namun, pemerintah berupaya memberikan pedoman Teknis Penyimpanan Tabung LPG di Penyalur dan Pengguna LPG untuk Pengguna melalui Surat Edaran Dirjen Migas Nomor 29346 tahun 2010. Sehingga masyarakat mulai tahu bagaimana menggunakan LPG dengan benar untuk dapat meminimalkan resiko yang akan timbul. Semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan LPG 3kg, menjadikan lahan bisnis penjualan isi ulang LPG 3kg memiliki prospek yang cukup bagus. Ada keuntungan yang menjanjikan dalam menjual isi ulang LPG 3kg. Tetapi Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 5 menjelaskan Penyalur LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai agen oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga untuk melakukan kegiatan penyaluran. Kegiatan penyaluran tersebut tidak hanya dapat dilakukan Agen langsung kepada masyarakat, Jumlah Agen setiap daerah tidak dapat menjangkau masyarakat secara langsung apalagi daerah-daerah terpencil. Oleh karena itu, agar penyaluran LPG 3kg sampai ke masyarakat dengan lancar pemerintah dapat menunjuk sub penyalur (Pangkalan). Hal ini dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang berbunyi: “Dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu dapat menunjuk sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu.” Pasal diatas menegaskan bahwa, LPG 3kg dapat ditemukan melalui penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga tidak sembarang orang dapat menjual LPG 3kg. Mekanisme dan tata cara penugasan penyediaan dan pendistribuaan LPG tertentu melalui penunjukan langsung atau lelang. lampiran I Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas menjelaskan beberapa persyaratan yang badan usaha yang dapat ditunjuk menjadi penyedia dan pendistribusi LPG tertentu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Memiliki lzin Usaha Pengolahan dan Izin Usaha Niaga LPG; 2. Telah beroperasi atau melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG di Wilayah Distribusi LPG Tertentu yang ditawarkan; 6 3. Memiliki kemampuan pendanaan; 4. Memiliki laporan keuangan yang telah diaudit; 5. memiliki dan/atau menguasai Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, yang meliputi fasilitas pengolahan, pengangkutan, penyimpanan (storage), pengisian tabung LPG (bottling plant) dan penyediaan tabung LPG tertentu; 6. Memiliki danlatau menguasai jaringan distribusi sampai dengan Penyalur di Wilayah Distribusi LPG Tertentu; 7. Memiliki jaminan pasokan LPG untuk memenuhi Wilayah Distribusi LPG Tertentu yang dibuktikan dengan kesepakatan awal perjanjian jual beli LPG; 8. Memiliki cadangan operasional LPG Tertentu minimum untuk selama I1 hari terdiri dari cadangan kerja minimum selama 3 (tiga) hari dan cadangan operasional minimum selama 8 (delapan) hari yang dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Kota Solok salah satu daerah yang menerapkan sistem konversi minyak tanah ke gas LPG 3kg. Pangkalan LPG 3kg di Kota Solok yang ditemukan masih sedikit. Padahal ketika minyak tanah menjadi bahan bakar bersubsidi banyak masyarakat Kota Solok yang berminat mengurus izin untuk menjadi pangkalan minyak tanah, walaupun izin tersebut tidak keluar karena berbagai alasan. Tetapi kenapa sekarang saat minyak tanah telah dikonversi ke LPG 3kg, masyarakat malah tidak berminat untuk mengurus izin usaha pangkalan LPG 3kg. Mereka lebih memilih menyediakan LPG 3kg di warung-warung dengan kapasitas yang kadangkala sudah dapat dikategorikan sebagai sebuah pangkalan. Menyimpan LPG 3kg terlalu banyak di suatu tempat tentu akan memberikan bahaya, baik itu bagi diri sendiri maupun bagi tetangga sekitar. Pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Migas Nomor 29346 tahun 2010 telah memberikan pedoman yang benar dalam hal penyimpanan LPG di Penyalur. Berarti ada prosedur yang harus diikuti oleh pedagang LPG 3kg dalam menyimpan LPG 3kg. 7 LPG 3kg termasuk benda yang mudah meledak jika penyimpanan dan penggunaannya tidak benar. Ledakan yang timbul akan menyebabkan kebakaran. Hal ini tentu saja dibutuhkan pengawasan oleh pemerintah. Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3kg hal ini ditegaskan Dalam pasal 17 ayat (2) huruf d Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2011/Nomor 5 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah yang berbunyi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Melalui Jendral Migas bersama Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan verifikasi dan registrasi pengguna LPG tertentu, penyalur dan sub penyalur. Verifikasi dan registrasi terhadap pangkalan LPG 3kg dapat dilakukan oleh kepala daerah. Jadi pedagang LPG 3kg di Kota Solok yang ingin mengurus izin usahanya harus mendapat izin dari Walikota Solok. Dimana Walikota Solok melalui Peraturan Walikota Solok Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walilkota Solok Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Solok Kepada Kepala Kantor Pelayanan Dan Perizinan Kota Solok Untuk Menandatangani Naskah Perizinan dan Non Perizinan telah melimpahkan wewenangnya kepada kepala Kantor Pelayanan dan perizinan kota Solok. Sehingga untuk menjadi pangkalan LPG 3kg, pedagang LPG 3kg dapat mengurusnya di Kantor pelayanan dan perizinan. Pemerintah menciptakan aturan pada dasarnya untuk memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Begitu juga dalam halnya menjual LPG 3kg, aturan yang dibuat pemerintah adalah untuk memberikan keamanan dan 8 menciptakan ketertiban. Setiap aturan yang dibuat pemerintah seharusnya diikuti oleh setiap badan usaha yang ingin menyediakan LPG 3kg. Tetapi kenyataan yang ada dilapangan yang menjual LPG 3kg telah banyak dan sebagian besar tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam ketentuan. seharusnya ada pengawasan serta sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pedagang LPG 3kg yang tidak memenuhi persyaratan dalam menjual LPG 3kg. Berdasarkan latar belakang dari permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “PEMBERIAN IZIN SUB PENYALUR (PANGKALAN) LIQUIFIED PETROLEUM GAS 3 KILOGRAM (LPG 3KG) DI KOTA SOLOK”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 28 Jan 2016 02:24
Last Modified: 28 Jan 2016 02:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/186

Actions (login required)

View Item View Item