PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BPR MUTIARA NAGARI SIJUNJUNG

Zulkifli, Tanggeran (2016) PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BPR MUTIARA NAGARI SIJUNJUNG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
ABTSRAK.pdf - Published Version

Download (148kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB 1 (PENDAHULUAN).pdf - Published Version

Download (265kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab Akhir)
BAB IV (PENUTUP-KESIMPULAN).pdf - Published Version

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (178kB) | Preview
[img] Text (Tesis Fulltext)
TESIS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (11MB)

Abstract

Tanggungjawab direksi ini harus berdasarkan dengan prinsip kehati-hatian yang jugamerupakan asas dari perbankan yaitu dalammenjalankan fungsinya bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk dengan setiap tindakan yang dilakukan oleh direksi yang merupakan pihak yang melakukan atas nama perusahaan. Penulis tertarik membahas1)Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian berkaitan dengan Tanggungjawab Direksi dalam Pemberian Kredit Pada PT.BPR Mutiara Nagari Sijunjung,2)Apa permasalahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian berkaitan dengan tanggungjawab direksi dalam pemberian kredit pada PT.BPR Mutiara Nagari Sijunjung,3)Bagaimana Tanggungjawab direksi dalam pemberian kredit pada PT. BPR Mutiara Nagari Sijunjung. Berdasarkan hasil penelitian dihasilkan bahwa: 1)Penerapan kehati-hatian berkaitan dengan Tanggungjawab Direksi dalam Pemberian Kredit Pada PT.BPR Mutiara Nagari Sijunjung adalah tanggung jawab direksi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya pelanggaran dan pelampauan terhadap BMPK, dan dalam pemberian persetujuan kredit direksi sebagai pejabat yang memutus kredit tidak memastikan bahwa kredit yang akan disetujui telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. sehingga menyebabkan kerugian bagi perseroan.,2)Permasalahan Permasalahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian berkaitan dengan tanggungjawab direksi dalampemberian kredit pada PT.BPR Mutiara Nagari Sijunjung adalah Direktur utama tidak berdomisili di Sijunjung dan sering tidak berada di kantor sehingga untuk persetujuan pemberian kredit direktur utama memberikan kepercayaan kepada direktur. seharusnya direksi melaksanakan pedoman dan tata tertib kerja anggota direksi, dimana anggota direksi hadir ditempat kerja atau ditempat lain dalam rangka melaksanakan fungsi kepengurusan dan harus menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal setiap hari kerja, kurangannya jumlah SDM, sehingga langsung direktur yang survey kelapangan dan melakukan analisa kredit, kredit setelah direalisasi baru ditanda tangani oleh direktur utama, dalam hal adanya restrukturisasi kredit tidak dilakukan analisa secara mendalam.3)Tanggungjawab Tanggungjawab direksi dalam pemberian kredit pada PT. BPR Mutiara Nagari Sijunjung adalah direksi hanya diberhentikan dari jabatannya tanpa dimintakan ganti kerugian atas tindakannya yang telah merugikan perseroan dan dilarang menjadi direksi selama 3 (tiga) tahun kedepan., seharusnya direksi dalam melakukan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 97 UUPT. Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Tanggungjawab Direksi dan Kredit

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 27 Jan 2017 03:56
Last Modified: 27 Jan 2017 03:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/18450

Actions (login required)

View Item View Item