Defika, Yufiandra (2016) Antisipasi Notaris Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (ABSTRAK)
abstrak.pdf - Published Version Download (188kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 1)
2. BAB I (Pendahuluan).pdf - Published Version Download (130kB) | Preview |
|
|
Text (Bab Akhir)
3 Bab Akhir (Penutup atau Kesimpulan).pdf - Published Version Download (35kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
4. Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (34kB) | Preview |
|
Text (THESIS FULLTEXT)
Tugas Akhir Ilmiah Utuh baru.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (918kB) |
Abstract
Kehadiran Notaris sebagai Pejabat Publik adalah jawaban dari kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas setiap perikatan-perikatan yang lahir. Pentingnya profesi Notaris karena sifat dan hakikat dari pekerjaannya yang sangat berorientasi pada legalisasi keterangan atau perjanjian, sehingga dapat menjadi dasar hukum utama tentang status harta benda, hak, dan kewajiban para pihak yang terlibat. Banyaknya Akta Notaris yang bermasalah menimbulkan preseden buruk bagi lembaga Notaris itu sendiri. Agar seorang Notaris tidak terindikasi tindak pidana diperlukan cara-cara yang dapat mengantisipasi setiap Notaris yang dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dapat bebas dari dugaan tindak pidana baik yang disengaja maupun yang tidak sengaja. Salah satu cara yaitu mengantisipasinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis (social legal approach), dengan menggunakan metode pendekatan: deskriptif analitis. Subjek penelitian adalah Putusan Perkara Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Padang. Jenis data yang dipergunakan adalah data primer (data yang diperoleh langsung dilapangan dengan metoda wawancara) dan data sekunder (data yang berasal dari penelitian kepustakaan). Berdasarkan hasil penelitian Penulis menemukan dasar pertimbangan adalah: (1) Adapun bentuk peranan penting Notaris dalam hal mengantisipasi agar terhindar dari perbuatan pidana terhadap akta yang dibuatnya haruslah dimulai dengan komitmennya sendiri untuk menjalankan tugas-tugas sebagaimana diatur oleh UUJN. Karena seorang Notaris tidak akan bisa dikenakan sanksi pidana apabila dalam pembuatan akta tersebut sudah sesuai dengan UUJN dan secara formil sudah melihat keabsahan dokumen-dokumen pendukung akta tersebut. (2) Notaris dalam melaksanakan tugas kemudian melakukan kesalahan tidak serta-merta dapat langsung dipidanakan, karena Penyidik harus terlebih dahulu mempunyai bukti yang kuat terhadap keterlibatan Notaris. Karena secara teoritisnya Notaris tersebut dapat juga dikatakan sebagai juru tulis atau mencatat kemauan dari kliennya. Namun apabila terhadap akta yang berindikasi adanya pemalsuan dan sementara Notaris tersebut mengetahuinya, maka secara hukum ada pertanggungjawaban pidananya. Namun terhadap akta otentik tersebut dapat dimintakan pembatalannya melalui gugatan kepada Pengadilan Negeri (3) Majelis Pengawas Daerah merupakan saluran satu-satuntya bagi masyarakat yang ingin mengadukan perilaku tidak etis atau pelanggaran jabatan yang dilakukan Notaris dalam masyarakat, oleh karena itu keberadaan Majelis Pengawas Daerah sangat penting dalam praktek Notaris. Apabila terjadi pelanggaran norma yang berlaku dalam masyarakat, Notaris dihadapkan dengan Kode Etik Notaris. Agar akta otentik yang dibuat oleh Notaris tidak berindikasi tindak pidana, Penulis menyarankan (1) Dalam melaksanakan tugas Notaris agar menambah bidang keilmuannya, menguasai bidang pekerjaan dan jangan hanya diserahkan sepenuhnya kepada pegawainya, sehingga Notaris tidak serta merta dapat dikelabui oleh kliennya walaupun Notaris memeriksa secara formil dokumen-dokumen yang diserahkan kepadanya, namun apabila ada dokumen tersebut secara kasat mata sudah dicurigai keabsahan, maka sudah seharusnya Notaris mempertanyakan kebenaran materil dokumen tersebut kepada kliennya. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Notaris harus dilindungi oleh peraturan perundang-undangan sepanjang Notaris tersebut tidak ikut serta dalam kekeliruan kebenaran akta tersebut. Dikarenakan akta yang dibuat Notaris merupakan akta pihak sehingga tidak ada kepentingan Notaris dalam pembuatan isi akta tersebut karena para pihak lah yang menentukan apa isinya, sementara Notaris hanya juru tulis saja. Maka oleh karena itu sepanjang Notaris tidak mengetahui adanya indikasi pemalsuan, maka Notaris wajib dilindungi oleh undang-undang. (3) agar peran dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris lebih dipertegas dalam melakukan pengawasan dan seharusnya Majelis Pengawas langsung memberikan sanksi terhadap Notaris yang sudah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut menyebabkan adanya kepercayaan masyarakat kepada Majelis Pengawas Notaris. Kata kunci: Notaris, Majelis Pengawas Notaris, Akta Otentik, Tindak Pidana
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH., MH. |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 07 Apr 2017 07:26 |
Last Modified: | 07 Apr 2017 07:51 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/18302 |
Actions (login required)
View Item |