EKSISTENSI ASISTEN MANTRI DAN CUSTOMER SERVICE KREDIT USAHA RAKYAT MIKRO SEBAGAI PEKERJA OUTSOURCING PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PADANG PANJANG

MUHAMMAD, FADHIL (2015) EKSISTENSI ASISTEN MANTRI DAN CUSTOMER SERVICE KREDIT USAHA RAKYAT MIKRO SEBAGAI PEKERJA OUTSOURCING PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PADANG PANJANG. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201506101156th_skripsi muhammad fadhil new.compressed.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (901kB)

Abstract

Latar Belakang Masalah Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai penduduk terbanyak di dunia. Hal ini dibuktikan dengan data terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang memperkirakan penduduk Indonesia sudah mencapai 240 juta jiwa.1 Jumlah penduduk yang banyak tersebut mengakibatkan kebutuhan mereka menjadi beraneka ragam. Untuk dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut setiap orang dituntut untuk bekerja, baik bekerja dalam bentuk pekerjaan yang diusahakan sendiri maupun bekerja pada orang lain.2 Dengan demikian pekerjaan dapat dikatakan sebagai suatu hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Kenyataan tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk mendukung kelangsungan hidupnya sebagai manusia. Hal tersebut berimplikasi pada kewajiban negara untuk memfasilitasi warga negara agar dapat memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. 1 www.bps.go.id di akses pada 3 Maret 2015 2 Zainal Asikin dkk, 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 1. 2 Sehubungan dengan pentingnya pekerjaan bagi kelangsungan hidup manusia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Adapun hal tersebut berkaitan dengan hak dan kewajiban pekerja serta perlindungan terhadap mereka. Berkaitan dengan hak dan kewajiban sudah pasti telah ditentukan oleh pihak pemberi kerja namun berkaitan dengan perlindungan, sering kali diabaikan.3 Perlindungan terhadap tenaga kerja sangat diperlukan guna menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun demi mewujudkan kesejahteraan pekerja. Di era baru, Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut Undang- Undang Ketenagakerjaan) telah memberikan landasan atau pedoman yang jelas terhadap kedudukan dan peranan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan. Setelah berlakunya Undang-Undang Ketenagakerjaan situasi dunia kerja sudah menunjukkan arah dan perkembangan yang baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya perusahaan yang telah menerapkan ketentuan mengenai ketenagakerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun disisi lain masih terdapat beberapa perusahaan yang belum menerapkan ketentuan tersebut. Salah satunya perusahaan berskala besar seperti PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk yang bekerjasama dengan salah satu perusahaan outsourcing di Indonesia yaitu PT. Prima Karya Sarana Sejahtera yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan tenaga kerja dengan bentuk layanan produk dan jasa pekerja antara lain: Assesment Rekrutmen, 3 Sendjun H Manulang, 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 5. 3 Analisa Jabatan, Jasa Penyedia Kerja/ Pemborongan Pekerjaan, Pendidikan dan Pelatihan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk mempunyai beberapa organ atau bagian dari perusahaan yaitu Asisten Mantri dan Customer Service Kredit Usaha Rakyat mikro (selanjutnya disebut CS KUR mikro). Asisten Mantri dan CS KUR mikro ini berada pada formasi jabatan di BRI unit dan mempunyai tugas yang spesifik yaitu mulai dari pengumpulan syaratsyarat kredit, pencairan kredit hingga penatausahaan segala berkas yang berkaitan dengan Kredit Usaha Rakyat. Keberadaan Asisten Mantri dan CS KUR mikro ini pada awalnya dikarenakan meningkatnya keinginan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Akibat peningkatan ini perusahaan mengalami kesulitan dalam menatausahakan berkas-berkas yang berkaitan dengan kredit tersebut. Oleh karena itu ditetapkanlah Asisten Mantri dan CS KUR mikro sebagai organ pendukung pelaksanaan kerja yang secara khusus menangani Kredit Usaha Rakyat agar berjalan secara efektif dan efisien. Kedudukan Asisten Mantri dan CS KUR mikro ini disetarakan dengan pekerja lainnya yang berada di garis terdepan suatu perusahaan perbankan (Front Liner). Dari segi hak dan kewajiban Front Liner dan Asisten Mantri dan CS KUR mikro mempunyai posisi yang sama, namun dalam statusnya sebagai pekerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk membedakan kedudukannya dimana front liner 4 ditetapkan sebagai pekerja berstatus kontrak dan Asisten Mantri dan CS KUR mikro ditetapkan sebagai pekerja berstatus outsourcing.4 Berdasarkan hukum ketenagakerjaan, istilah outsourcing sebenarnya bersumber dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis.5 Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada perusahaan untuk dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan di dalam perusahaan kepada perusahaan lainnya melalui : 1. Perusahaan penerima pemborongan pekerjaan, atau 2. Perusahaan penyediaan jasa pekerja (PPJP) Kedua hal di atas dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-undang Ketenagakerjaan antara lain melalui perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perusahaan penerima jasa pekerja tersebut harus berbentuk badan hukum serta terdaftar pada instansi ketenagakerjaan.6 Selain itu di dalam penjelasan pasal 66 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan mengatakan pekerjaan yang boleh diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja yaitu pekerjaan atau kegiatan jasa penunjang dan/atau kegiatan yang tidak berhubungan 4 Petunjuk Pelaksanaan Outsourcing Fungsi Pekerjaan Bidang KUR Mikro pada PT. Bank Rakyt Indonesia (Persero), Tbk. 5 Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 217. 6 Ibid, hlm. 223 5 langsung dengan proses produksi, dalam artian pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dan pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Selanjutnya mengenai persyaratan, hal ini juga diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain (selanjutnya disebut Permenakertrans No. 19 Tahun 2012). Berdasarkan Pasal 1 angka (3) Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, yang dimaksud Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja adalah Perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan. Selanjutnya menurut peraturan tersebut, Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja harus memenuhi syarat sebagai berikut: 6 a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan. b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk member penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan. c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan. d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Setelah itu, Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 juga menerangkan mengenai klasifikasi Kegiatan jasa penunjang yang dapat digolongkan ke dalam sistem outsourcing. Hal tersebut dipaparkan didalam Pasal 17 ayat (3) Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 yang menyatakan kegiatan jasa penunjang yang dimaksud meliputi: 7 a. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service) b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering) c. Usaha tenaga pengaman (security) d. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan per minyakan e. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh Bank Indonesia yang mempunyai peran sebagai Bank Sentral dalam hal ini juga menetapkan aturan tentang outsourcing yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 tentang Prinsip Kehati-hatian Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain (selanjutnya disebut Peraturan Bank Indonesia No.13 Tahun 2011). Di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No. 13 Tahun 2011 secara eksplisit mengatur mengenai contoh atau klasifikasi pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha bank antara lain pekerjaan call center, pemasaran, penagihan, jasa pengelolaan kas bank, sekretaris, agendaris, resepsionis, petugas kebersihan, petugas keamanan, pramubakti, kurir, data entry dan pengemudi. Jika dihubungkan dengan ketentuan yang dibuat oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Padang Panjang mengenai status Asisten Mantri dan CS KUR mikro sebagai pekerja outsourcing, jelas sekali terlihat kesenjangan dengan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan Peraturan Bank Indonesia No. 13 Tahun 2011. Kesenjangan tersebut dapat dilihat dengan tidak adanya klasifikasi Asisten Mantri dan CS KUR mikro didalam kegiatan jasa penunjang sebagaimana yang telah dijelaskan pada masing-masing peraturan perundang-undangan di atas. 8 Perbedaan yang terjadi antara ketentuan yang dibuat oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk dengan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan Peraturan Bank Indonesia No. 13 Tahun 2011 dapat dikategorikan sebagai permasalahan karena akan mengakibatkan tidak terjaminnya hak dan kewajiban Asisten Mantri dan CS KUR mikro serta perlindungan kerja terhadap mereka. Oleh karena itu untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai status dari Asisten Mantri dan CS KUR mikro ini penulis tertarik untuk menulis Proposal dengan judul : “Eksistensi Asisten Mantri dan Customer Service Kredit Usaha Rakyat Mikro Sebagai Pekerja Outsourcing Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Padang Panjang”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 27 Jan 2016 08:45
Last Modified: 27 Jan 2016 08:45
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/182

Actions (login required)

View Item View Item