PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING

DIKKY, HENDRI SAPUTRA (2013) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LUBUK SIKAPING. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
47.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (602kB)

Abstract

Latar BelakangMasalah Bank merupakan inti dari suatu sistem keuangan negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana-dananya. Melalui kegiatan jasa simpanan, perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Lembaga perbankan sebagai salah satu motor penggerak pembangunan bangsa, mempunyai peranan yang sangat strategis. Fungsi utama perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat melalui giro, tabungan dan deposito kemudian menyalurkannya kemasyarakat dalam bentuk kredit dan sebagainya dengan harapan dapat memperbaiki tingkat kehidupan ekonomi rakyat banyak ke arah tingkat kehidupan ekonomi yang lebih baik1. Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank adalah “nyawa” perekonomian suatu negara. Anggapan ini tidak salah, karena peranan bank sangat vital, misalnya dalam penciptaan uang, mengedarkan dan 1 Munir Fuadi,Aneka Hukum Bisnis,PT.Citra Adtya Bakti,Bandung,2006,hlm.175 3 menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha serta jasa keuangan lainnya.2 Bank adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan dari para nasabah yang mempercayakan dana dan jasa jasa lain yang dilakukan mereka melalui bank. Oleh karena itu, bank sangat berkepentingan agar kepercayaan masyarakat, yang sudah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa bank lainnya terpelihara dengan baik.3 Hubungan antara bank dengan nasabahnya pada dasarnya di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) terutama Buku Ketiga tentang Perikatan dan tentang Pinjam Meminjam. Juga ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Selain itu hungungan antara bank dengan nasabahnya juga terdapat dalam Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 serta seluruh Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Bank Indonesia berdasarkan wewenangnya dari Undang-Undang No 23 Tahun 1999 adalah aturan pokok yang mengatur operasi perbankan.4 Dalam hubungan antara bank dengan nasabahnya tersebut, perbankan dituntut dapat bekerja secara profesional, dapat membaca dan menelaah, serta menganalisis semua kegiatan dunia usaha perekonomian nasional. Oleh sebab itu maka bank harus dibina dan diawasi secara terus menerus agar dapat melindungi dana yang disimpan oleh nasabah dan dapat menyalurkan dana simpanan tersebut kepada sektor-sektor produksi yang sesuai dengan sasaran pembangunan. Begitu juga dengan nasabah penyimpan dana yang mempercayakan dananya untuk disimpan dan dikelola oleh pihak bank juga harus mendapatkan perlindungan dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan nasabah yang mungkin dilakukan oleh pihak bank. 2 Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT . RajaGrafindo Persada, 2002, hal. 2 3 Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Jakarta, Sinar Grafika, 2010, hal. 1 4 Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta, Kanisius, 2003, hal. 24 4 Penghimpun dana merupakan jasa yang utama ditawarkan dalam dunia perbankan, baik bank umum maupun bank tabungan negara, keduanya dapat melakukan kegiatan penghimpun dana, jasa penghimpun dana dari masyarakat bisa dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.5 Peningkatan pembangunan ekonomi ataupun pertumbuhan ekonomi perlu ditunjang dengan peningkatan dana pembangunan. Pada umumnya suatu negara mengalami keterbatasan dalam penyediaan dana, maka disinilah diperlukan peranan perbankan. Karena itu kelancaran dan keamanan kegiatan perbankan haruslah mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah dan semua aparat penegak hukum. Oleh sebab itu segala usaha harus dilakukan untuk menanggulangi kejahatan perbankan. Menurut data Bank Indonesia tingkat kejahatan di industri perbankan RI pada 2012 tercatat 1.009 kasus. Namun, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan industri perbankan di negara lain.6 FICO perusahaan penyedia teknologi analitik dan manejemen keputusan, menyerukan kepada bank-bank di Asia untuk mengadopsi pendekatan baru untuk melindungi para pelanggan dan mengelola risiko di seluruh lini produk, saluran dan tahapan-tahapan siklus hidup. FICO mengestimasikan kejahatan dibidang perbankan akan meningkat sebesar 10-20% pada 2013.7 5 Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1996, hal. 6 http://www.sorotnews.com/berita/view/wow-kejahatan-perbankan.877.html, diakses pada tanggal 26 Januari 2013 Pukul 20.00 WIB 7 http://www.infobanknews.com/2012/11/Fraud-di-perbankan-diprediksi-naik-10-20%- pada 2013/, diakses pada tanggal 26 Januari 2013 Pukul 20.25 WIB 5 Perlindungan nasabah merupakan tantangan perbankan yang secara langsung berpengaruh terhadap sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu menjadi tantangan yang sangat besar bagi perbankan untuk menciptakan standar yang jelas dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.8 Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran masyarakat akan haknya masih rendah. Dalam rangka usaha melindungi konsumen secara umum maka sekarang ini telah ada undangundang yang mengatur, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat, baik untuk pemerintah maupun masyarakat itu sendiri untuk memberikan perlindungan konsumen. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.9 Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka Bank sebagai pelaku usaha dituntut untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikannya,memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur 8 http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-bisnis/86-mediasi-perbankan-sebagaiwujud- perlindungan-terhadap-nasabah-bank.html, diakses pada tanggal 30 Maret 2012 Pukul 23.45 WIB. 9 Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 1 6 serta tidak diskriminatif, menjamin kegiatan usaha banknya berdasarkan ketentuan standar perbankan yang berlaku, dan sebagainya Sebagai lembaga pengawas perbankan di Indonesia, maka Bank Indonesia mempunyai peranan yang besar sekali dalam usaha melindungi, dan menjamin agar nasabah tidak mengalami kerugian akibat tindakan bank yang salah. Pengawasan yang efektif dan baik adalah merupakan langkah preventif dalam membendung, atau setidak-tidaknya mengurangi kasus kerugian nasabah.10 Dengan melihat persoalan dan latar belakang di atas maka Penulis terdorong untuk mengetahui lebih jauh mengenai perlindungan terhadap nasabah dalam memberikan rasa aman kepada nasabah dalam menitipkan dananya dengan mengangkat judul “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Lubuk Sikaping”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 24 Feb 2016 08:41
Last Modified: 24 Feb 2016 08:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1792

Actions (login required)

View Item View Item