PERANANMAMAK KEPALAWARIS DALAM MEMELIHARA TANAH PUSAKO TINGGI DI KABUPATEN TANAH DATAR ( Studi pada : Kaum Dt Panghulu Panjang SukuMandaliko, Kenagarian Limo Kaum)

REZA, KHAULAN KHARIMA (2013) PERANANMAMAK KEPALAWARIS DALAM MEMELIHARA TANAH PUSAKO TINGGI DI KABUPATEN TANAH DATAR ( Studi pada : Kaum Dt Panghulu Panjang SukuMandaliko, Kenagarian Limo Kaum). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
46.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (349kB)

Abstract

Latar Belakang Di Minangkabau dalam satu nagari terdapat beberapa suku, dan suku terdiri pula dari beberapa kaum, seterusnya kaum terdiri dari beberapa paruik, tiap-tiap kelompak masyarakat tersebut mempunyai pimpinan atau pemuka serta anggota yang mendukung kelompok atau persekutuan yang memiliki harta pusako. Kaum merupakan bagian dari suatu suku disamping mempunyai pemimpin dan anggota yang memiliki harta pusako baik yang diwarisi maupun yang didapati kaum atas kerja sama kaum tersebut.1 Diantara tanah pusako terdapat tanah ulayat, yang terdiri dari tanah perbukitan (hutan rendah), tanah padang pengembalaan, dan hutan tinggi (hutan lindung).2 Sedangkan ulayat kaum adalah Hutan yang sudah lepas dari kekuasaan ulayat nagari, ulayat suku dan tidak pula termasuk sebagai tanah milik perorangan (individual).3 Tanah ulayat kaum adalah seluruh wilayah yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu kaum secara turun temurun di bawah penguasaan penghulu atau datuk dalam kaumnya. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang berasal dari adanya peristiwa gadang menyimpang dari suku asal. Wilayah (tanah) ini didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan semua anggota kaum, di bawah penguasaan dan 1 Syofyan Thalib, Peranan Niniak Mamak Dalam Pembangunan (Laporan Penelitian), Fakultas Hukum Unand, 1978, Hal.1 2 Edison, nasrun Dt. Marajo Sungut, Tambo Minangkabau budaya dan hukum adat di minangkabau, 2010, hal.271 3 Ibid, hal. 272 pemeliharaan tungganai. Untuk tanah kaum ini lebih tepat dinamakan pusako tinggi (pusako tinggi).4 Mamak kepala waris ( selanjutnya disingkat dengan MKW) adalah pemegang kewenangan dalam pengelolaan tanah pusako tinggi, yang biasanya adalah seorang laki-laki tertua dalam kaum yang bersangkutan.5 Jika lelaki tertua dianggap tidak cakap maka anggota keluarga akan bermusyawarah untuk memilih anggota keluarga laki-laki untuk diangkat sebagai MKW. Tanah pusako tinggi sering juga di kenal dengan istilah pusako tinggi atau tanah ulayat. Pemanfaatan tanah ulayat kaum, dilakukan oleh seluruh anggota kaumnya secara bervariasi, biasanya tergantung besar-kecilnya anggota kaum yang bersangkutan. Jika suatu kaum jumlahnya terlalu besar dan terdiri dari beberapa jurai atau Paruik, maka ada kecenderungan pemanfaatannya ditentukan dengan batas-batas dari jurai atau paruik yang ada.6 Tanah pusako tinggi ini adalah tanah yang paling eksis diantara jenis-jenis tanah yang ada di sumatera barat. Pada hakikatnya, harta pusako yang dikuasai oleh MKW tidak dapat di pindah tangankan, baik digadaikan apalagi dijual, sebagaimana dinyatakan oleh pepatah adat dijual tidak dimakan beli, digadai tidak makan sando.7 4 Irwandi, pergeseran hukum adat dalam Pemanfaatan tanah ulayat kaum Di kecamatan banu hampu kabupaten agam Provinsi sumatera barat¸disertasi, Universitas diponegoro,2010, hal.14 5 Kurnia warman, hukum agraria dalam masyarakat majemuk dinamika interaksi hukum adat dan hukum agraria di sumatera barat, 2010, hal.46 6 ibid 7 Op.cit edison,hal. 311 Menurut Syahmunir AM, dalam beberapa kasus MKW dapat menggadaikan atau menjual harta pusako dengan syarat persetujuan seluruh anggota kaum sebagai ahli waris yaitu apabila:8 a. MKW dapat melakukan pemindahan hak atas harta pusako tinggi jika telah dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan oleh kaumnya; b. Pemindahan hak atau menjual harta pusako tinggi tidak diperbolehkan jika diketahui oleh sebagian anggota kaum saja; c. MKW dapat memindahtangankan harta pusako tinggi kalau ia satu-satunya ahli waris yang bertalidarah yang masih hidup, dengan terlebih dahuku memusyawarahkannya dengan anggota kaum yang lain. Dalam hal lain harta pusako dapat digadaikan atau dijual apabila telah mendapat persetujuan dalam hal: a. Mayat terbujur di tengah rumah; b. Gadis tua belum bersuami; c. Rumah gadang katirisan; d. Membangkit batang terendam. Seiring berjalannya waktu alasan p enjualan atau penggadaian harta pusako bukan hanya keempat alasan diatas, sekarang gadai dapat dilakukan dengan alasan: a. Pembayaran hutang kehormatan; b. Pembayaran ongkos irigasi persawahan kaum; c. Pembayaran iuran yang dibebankan kepada kaum oleh nagari; d. Pembayaran hutang darah; e. Penutup kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan; f. Untuk membayar hutang yang dibuat bersama (kaum); g. Untuk ongkos (tambahan) naik haji; h. Untuk tambahan biaya pendidikan anggota kaum; i. Biaya pernikahan kemenakan; 8 ibid j. Dan lainnya yang disepakati oleh seluruh anggota kaum. Dalam masyarakat minangkabau umumnya dan bagi para anggota kaum khususnya, harta pusako tersebut memiliki peranan yang sangat penting, diantaranya: a. Pemersatu, dihamparan tanah tersebut dijadikan sebagai tempat tinggal persekutuan atau kaum, memberikan sumber kehidupan bagi seluruh anggota. Apabila ditinjau lebih lanjut maka harta tersebut menunjukkan martabat sosial masyarakat dari kaum tersebut. b. Langgeng atau lestari, tanah merupakan satu-satunya harta benda kekayaan yang meski mengalami masa yang bagaimanapun, namun tidak berubah, bahkan semakin memberikan keuntungan. c. Memenuhi kebutuhan anggota, pada tanah yang menjadi harta pusako tersebut anggota kaum berhak untuk mengumpulkan hasil-hasil hutan, seperti rotan, damar, kemiri, dan lain-lain.9 d. Tempat berusaha e. Kuburan Dalam perkembangan saat ini, tanah ulayat makin banyak tanah ulayat yang tidak terurus dikarenakan kuatnya arus urbanisasi yang mengakibatkan banyaknya orang yang meninggalkan kampung halaman dan merantau ke kota 9 Ibid, Hal.274 untuk mencari penghidupan, maka terjadi pencaplokan tanah ulayat oleh orangorang diluar persekutuan kaum demi kepentingan pribadi. Peranan mamak dalam harta pusako sangatlah penting, karena harta tersebut selain kebanggaan suku merupakan status social bagi kaum yang memilikinya. Apabila suatu kaum mempunyai harta pusako yang banyak maka orang-orang dikampung akan menghormatinya. Sebaliknya bila suatu kaum tidak memiliki atau mempunyai harta pusako maka otomatis status sosialnya disuatu kampung akan berkurang. Karena pentingnya peranan seorang mamak khususnya mamak kepala waris dan banyaknya kasus-kasus sengketa kepemilikan harta pusako tinggi tersebut, dan hilangnya peranan mamak kepala waris seiring dengan berjalannya waktu, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut melalui skripsi yang berjudul “PERANAN MAMAK KEPALA WARIS DALAM MEMELIHARA TANAH PUSAKO TINGGI DI KABUPATEN TANAH DATAR” (STUDI PADA KAUM DT PANGHULU PANJANG SUKU MANDALIKO, NAGARI LIMO KAUM).

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 24 Feb 2016 08:41
Last Modified: 24 Feb 2016 08:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1791

Actions (login required)

View Item View Item