PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LAMPOSI TIGO NAGORI DAN KECAMATAN PAYAKUMBUH SELATAN

ZULKIFLI, ZULKIFLI (2013) PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LAMPOSI TIGO NAGORI DAN KECAMATAN PAYAKUMBUH SELATAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
23.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (429kB)

Abstract

Latar Belakang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan1. Daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia2. Sistem yang dipakai disini memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk membangun serta mengatur daerah sendiri sesuai konsep desentralisasi. Kewenangan ini memberikan gambaran yang jelas bahwa setiap daerah harus mampu menyusun sebuah sistem otonomi yang bertanggung jawab sehingga bisa mewujudkan pembangunan yang signifikan disegala bidang. Otonomi bertanggung jawab berarti penyelenggaraan otonomi harus benar-benar sejalan dengan tujuan diberikannya otonomi, yaitu pemberdayaan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya otonomi ini, pemerintah daerah harus melahirkan peraturan daerah untuk memenuhi aspirasi rakyat sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 1 angka 5 2 Pasal 1 angka 6 Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 3 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan3. Pemerintah daerah provinsi diatur oleh perangkat daerah di wilayah provinsi sesuai dengan tugas masing-masing perangkat. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah4. Kepadatan penduduk disuatu kabupaten/kota, menuntut pemerintah untuk melakukan pemekaran terhadap wilayah tersebut.Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah memberikan suatu tugas baru bagi legislatif daerah untuk membentuk peraturan daerah yang berhubungan dengan pemekaran daerah khususnya untuk daerah kecamatan. Hal ini bertujuan agar terciptanya suatu keseimbangan hukum yang mengatur tindakan masyarakat di daerah. 3http: //lawjustice.blogspot.com. Diakses tanggal 10 Januari 2013 4Ibid 4 Peraturan perundang-undangan di daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi5. Apabila peraturan daerah yang dibentuk tidak sesuai dengan apa yang menjadi kehendak rakyat atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi menurut Pasal 145 angka (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dapat dibatalkan oleh pemerintah. Disamping itu Mahkamah Agung juga berwenang menyatakan tidak syah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan alasan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setiap kabupaten dan kota melahirkan banyak Peraturan Derah setiap tahunnya. Hal ini sebagai bentuk nyata dari otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk membentuk kebijakan demi kelancaran urusan pembangunan di daerah. Pembentukan suatu kebijakan itu dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Suatu kebijakan yang akan dibentuk oleh pemerintah daerah tidak akan terealisasikan dan belum bisa dilaksanakan di daerah sebelum ada aturan jelas yang mengatur suatu kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Aturan ini menjadi legalitas dan sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan poin-poin kebijakan yang dibentuk. Peraturan yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten/kota dituangkan dalam bentuk Peraturan Derah. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 merupakan peraturan daerah yang dibentuk oleh oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Peraturan Daerah ini berisikan 5 Pasal 136 ayat 4 UU No.32 Tahun 2004 5 tentang pembentukan kecamatan di Kota Payakumbuh yaitu Kecamatan Lamposi Tigo Nagori dan Payakumbuh Selatan. Kedua daerah ini awalnya merupakan bagian dari kecamatan yang ada sebelumnya di kota Payakumbuh. Karena didorong oleh jumlah masyarakat yang semakin hari semakin bertambah, Pemerintah kota Payakumbuh melakukan perluasan terhadap daerahnya yaitu dengan terbentuknya Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kecamatan Lamposi Tigo Nagori dan Payakumbuh Selatan. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2008 memang melahirkan dua kecamatan sekaligus, namun penulis tertarik melakukan penelitian di Kecamatan Lamposi Tigo Nagori. Kecamatan Lamposi Tigo Nagori menjadi kecamatan yang memberikan warna baru di Kota Payakumbuh. Hal ini disebabkan karena pada awalnya kecamatan ini menjadi bagian dari Kecamatan Payakumbuh Utara. Perkembangan pesat penduduk di Kecamatan Payakumbuh Utara menjadikan kecamatan ini harus dibagi menjadi dua. Ini menjadi dasar terbentuknya Kecamatan Lamposi Tigo Nagori. Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Lamposi Tigo Nagori dan Kecamatan Payakumbuh Selatan dicantumkan bahwa di kecamatan Lamposi Tigo Nagori, terdapat 6 kelurahan dalam kanagarian Lamposi, yaitu sebagai berikut: a. Koto Panjang b. Koto Panjang Dalam c. Padang Sikabu 6 d. Parambahan e. Parik Muko Aie f. Sungai Durian Dalam sistem administrasi pemerintahan kota, di kecamatan ini mengenal adanya nagari dan kelurahan, tetapi di sini tidak mengenal adanya wali nagari. Untuk jabatan administrasi pemerintahan hanya ada pada jabatan Lurah saja. Sedangkan pada administrasi nagari pada kecamatan ini hanya merepresentasikan adanya kerapatan adat nagari (KAN) pada kecamatan tersebut 6. Disini yang menjadi pucuk pemerintahan dikelurahan adalah kepala lurah. Kepala adat hanya menjadi pendukung kerja kelurahan khususnya dibidang adat istiadat dan penyelesaian sengketa tanah ulayat di Masyarakat Adat Kecamatan Lamposi Tigo Nagori. Wewenang dari kepala adat hanya sebatas meberikan saran dan masukan untuk kelancaran administrasi pemerintahan dan kewenangan ini tidak berlaku lagi jika permasalahan adat seperti sengketa tanah ulayat sudah berlanjut ke pengadilan, hal ini sudah dibebankan kepada urusan pemerintahan yaitu kelurahan. Jadi lebih jelasnya kepala adat hanya berwenang sebagai penasehat dalam urusan pemerintahan. Terbentuknya Kecamatan Lamposi Tigo Nagori memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Kemudahan ini bisa dilihat dari kelancaran administrasi bagi masyarakat dalam mengurus administrasi yang berkaitan dengan kecamatan, karena akses bagi masyarakat untuk berurusan dengan kantor kecamatan sudah lebih 6 http ://www.wikipedia.org. Diakses tanggal 6 november 2012 7 dekat dan mudah dijangkau ketimbang ketika masih bergabung dengan kecamatan induk yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara. Kemudahan ini sudah mulai dirasakan oleh semua masyarakat kecamatan lamposi tigo nagori disemua kalangan. Disamping kemudahan pasti ada juga kendala yang menghambat laju perkembangan pembangunan infrastruktur pemerintahan di Kecamatan Lamposi Tigo Nagori. Usia kecamatan yang tergolong masih belia menunjukkan banyak kekurangan yang belum terbenahi sebagai sebuah kecamatan pada umumnya. Kekurangan ini memberikan dampak yang signifikan kepada kecamatan karena disini masih ditemui beberapa kejanggalan dalam tatanan pemerintahan mulai dari tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan. Apatur pemerintahan baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan menjadi ujung tombak pelaksanaan pembangunan di kecamatan khususnya di Kecamatan Lamposi Tigo Nagori lamposi tigo nagori. Permasalahannya disini adalah masih banyaknya struktur-struktur di tingkat kelurahan yang masih belum mencukupi untuk semua divisi. Bahkan masih banyak yang kosong. Kenyataan ini dijumpai di semua kelurahan di Kecamatan Lamposi Tigo Nagori. Personil atau staf yang menjadi pelaksana pemerintahan di kelurahan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Pemerintah Kota Payakumbuh Pasal 10 ayat (1) Kelurahan terdiri dari 7: a. Kepala Kelurahan b. Sekretaris c. Seksi Pemerintahan 7 Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Pemerintah Kota Payakumbuh 8 d. Seksi Kesejahteraan Rakyat e. Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat f. Seksi Ketentraman dan ketertiban Permasalahan lain yang ditemukan disini yaitu masih banyaknya ditemukan kekurangan seperti sarana dan prasarana penunjang sebagai media bagi personil pemerintahan dalam mengerjakan tugasnya sebagai seorang pejabat pemerintah yang baik. Kurangnya dana kecamatan untuk merealisasikan pembangunan menjadi kendala yang tidak terpisahkan dengan kelengkapan prasarana, karena semua yang dibutuhkan tersebut membutuhkan dana yang cukup untuk bisa dimiliki oleh perangkat pemerintahan di Kecamatan Lamposi Tigo Nagori. Semua unsur yang telah dicantumkan di atas merupakan masalah di kecamatan Lamposi Tigo Nagori Khususnya di kelurahan, sehingga good goverment atau pemerintahan yang baik belum bisa terlaksana secara maksimal. Karena itu penulis tertarik membahas masalah tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul : “PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LAMPOSI TIGO NAGORI DAN KECAMATAN PAYAKUMBUH SELATAN”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 24 Feb 2016 04:13
Last Modified: 24 Feb 2016 04:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1757

Actions (login required)

View Item View Item