PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR OLEH BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT

NIKHEN, AMDA (2013) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR OLEH BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
20.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (508kB)

Abstract

Latar Belakang Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan saja masyarakat selaku konsumen saja yang mendapat perlindungan, namun pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan, masingmasing ada hak dan kewajiban pemerintah berperan mengatur, mengawasi dan mengontrol sehingga tercipta sistem yang kondusif saling berkaitan satu dengan yang lain dengan demikian tujuan menyejahterakan masyarakat secara luas dapat tercapai. FAO (Food Agricultural Organization)/ WHO (World Health Organization) International Conference on Nutrition (Deklarasi Roma) tahun 1992, telah mendeklarasikan bahwa memperoleh makanan yang cukup, bergizi, dan aman adalah hak setiap manusia. Deklarasi ini menjadi dasar disusunnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Deklarasi Roma mengenai Ketahanan Pangan yang dihasilkan dalam World Food Summit tahun 1996 di Roma. FAO dan WHO sepakat bahwa keamanan pangan (food safety) merupakan salah satu komponen dari ketahanan pangan (food security). Untuk itu, pengambil kebijakan harus memasukkan aspek keamanan pangan dalam program ketahanan pangan, karena keamanan pangan berpengaruh terhadap kesehatan manusia dan menentukan nilai ekonomi dari bahan pangan itu sendiri. 1 1Pedoman Teknis Penanganan Keamanan Pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Sumetera Barat,hlm.1 3 Dalam perdagangan internasional telah ditetapkan persyaratan keamanan pangan segar yang dirumuskan melalui kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) Agreement dan Technical Barriers to Trade (TBT) Agreement pada Putaran Uruguay tentang Negosiasi Perdagangan Multilateral. Beberapa negara telah merespon kesepakatan dengan membentuk Otoritas Keamanan Pangan (Food Safety Authority) yang diikuti dengan penerapan standar keamanan pangan seperti GlobalGAP, ASEAN – GAP (Good Agricultural Practices), dan HACCP (Hazard Analysis of Critical Control Point). 2 Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia harus merespon kesepakatan tersebut dengan menyelaraskan standar yang diterapkan di dalam negeri dengan kesepakatan dunia. Meskipun demikian, tujuan utama penanganan keamanan pangan bukan hanya dari segi perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan konsumsi pangan yang tidak aman. Untuk mendukung penanganan keamanan pangan di Indonesia, telah ada beberapa payung hukum yang dikeluarkan seperti Undang- Undang Nomor 18 tahun2012 tentang pangan menggantikanUndang – Undang Nomor 7 Tahun 1996 , Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, dan peraturan – peraturan lain beserta turunannya. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia paling utama, karena itu pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi individu. Pemenuhan pangan juga sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Mengingat pentingnya memenuhi kecukupan pangan, 2ibid 4 setiap negara akan mendahulukan pembangunan ketahanan pangannya sebagai fondasi bagi pembangunan sektor - sektor lainnya. Pengertian pangan segar pada Pasal 1 ayat (18) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 adalah: “Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.” Menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 tahun2012 Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan,dan budaya masyarakat, untuk hidup sehat aktif dan produktif serta berkelanjutan. Dari pengertian tersebut, perwujudan ketahanan pangan dapat dipahami sebagai berikut : 1. Terpenuhinya pangan dengan kondisi ketersediaan yang cukup, diartikan pangan dalam arti luas, mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya 2. Terpenuhinya pangan dalam kondisi yang aman, diartikan bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, serta aman dari kaidah agama. 3. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang merata, diartikan pangan yang harus tersedia setiap saat dan merata di seluruh tanah air. 4. Terpenuhinya pangan dengan kondisi yang terjangkau, diartikan pangan mudah diperoleh rumah tanggadengan harga yang terjangkau Keamanan pangan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ketahanan pangan. Penanganan keamanan di arahkan untuk dapat menjamin tersedianya pangan yang aman terutama pangan segar , untuk di 5 konsumsi masyarakat dari mengkonsumsi pangan yang terkontaminasi oleh cemaran biologis, kimia maupun fisik. Tujuan utama penanganan keamanan pangan bukan hanya dari segi perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang di akibatkan oleh konsumsi pangan yang tidak aman. Masih banyak kita lihat untuk pangan segar (nabati/sayuran) masih di temukan cara produksi yang belum aman untuk di konsumsi seperti penggunaan pestisida/ herbisida yang tidak terkendali contohnya penggunaan merek yang tidak di rekomendasikan, pemakaian dosis yang tidak teratur,dan penyemprotan yang tidak beraturan, penggunaaan pupuk buatan yang berlebihan kemudian penggunaan air cucian yang tidak sehat dan penggunaan packing yang tidak teratur. Penanganan pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan atau nabati masih belum banyak yang mempertimbangkan aspek keamanannya. Hal ini akan menjadi masalah, karena produk pertanian tidak hanya dikonsumsi secara langsung, melainkan juga digunakan sebagai bahan baku dalam pengolahan pangan. Pangan segar yang beredar di konsumen dapat berasal langsung dari petani, melalui pedagang perantara atau distributor untuk kemudian dijual ke pasar atau diekspor, maupun dari importir. Untuk menjamin keamanan dan mutu pangan baik produk dalam negeri maupun impor maka perlu diterapkan sistem pengawasan yang efektif sebelum produk di edarkan. Pada Permentan Nomor 28 tahun 2004 dinyatakan bahwa Pemerintah menerapkan persyaratan keamanan dan mutu pangan. Untuk mengawasi pelaksanaan persyaratan tersebut dan memenuhi tuntutan akan 6 jaminan kepastian produk pangan yang aman dan bermutu perlu adanya institusi resmi terutama untuk pengawasan, sertifikasi dan pelabelan. Pada era globalisasi jaminan mutu pangan segar yang aman dan bermutu menjadi prioritas utama dalam perdagangan dan merupakan salah satu parameter daya saing produk pangan segar, Untuk menjamin keamanan dan mutu pangan baik produk dalam negeri maupun impor maka perlu diterapkan sistem pengawasan yang efektif sebelum produk di edarkan.Hal ini mendorong produsen untuk menyatakan bahwa produk pangan segar yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi, untuk melaksanakan pengawasan tersebut maka dibentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan_pusat (OKKP-P) oleh kementrian petanian. Di Sumatera Barat Badan Ketahanan Pangan ditunjuk sebagai Instansi yang berwenang (Otoritasi Kompeten) dalam penanganan keamanan pangan segar tingkat Provinsi (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan- Daerah/ OKKP-D). ini di dasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 521-367-2012 tentang Penetapan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat Sebagai SKPD Yang Berwenang Dalam Penanganan Keamanan Pangan Segar. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membuat proposal penelitian dengan judul: “PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR OLEH BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT.”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 19 Feb 2016 08:31
Last Modified: 19 Feb 2016 08:31
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1741

Actions (login required)

View Item View Item