Fachrimon, Donal (2016) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 43/PUU-XII/2015 TERHADAP KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM SELEKSI HAKIM MENURUT PASAL 24B UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version Download (196kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
fix BAB I.pdf - Published Version Download (958kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
fix BAB IV.pdf - Published Version Download (233kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
fix DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (284kB) | Preview |
|
Text (skripsi full text)
skripsi lengkap.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menhabulkan judicial review atas pengujian materil dengan perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015 untuk menghilangkan kata “bersama” dan frasa “dan Komisi Yudisial” pada Pasal 14 A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebabkan tidak adanya kewenagan dari Komisi Yudisial dalam pelaksanaan seleksi hakim di peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Atas dasar lahirnya putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015 penelitian ini dilakukan dengan mengemungkakan.1)Bagaimanakah Kewenangan Komisi Yudisial Menurut Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2)Bagaimana Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XII/2015 Terhadap Kewenangan Komisi Yudisial Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah yuridis normatif melalui penelitian hukum dengan melihat berbagai aturan hukum, mengkaaji bahan-bahan kepustakaan yang berhubungan dengan kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi hakim tingkat pertama. Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mandiri sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, memiliki peluang besar untuk bersikap netral dan objektif dalm mengawasi hakim. Tugas Komisi Yudisial dalam mengupayakan peningkatan kapasitas hakim tersebut menyiratkan makna sebagai penyeimbang dari tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Dengan kata lain, pembentuk undang-undang menghendaki agar Komisi Yudisial tidak hanya semata-mata menekankan pada tugas pengawasan saja, tetapi juga berkewajiban melakukan upaya-upaya yang secara substansial ditujukan pada ranah pembinaan hakim dalam bentuk peningkatan kapasitas hakim.Komisi Yudisial diharapkan dapat memainkan peran dalam upaya perbaikan hukum di Indonesia, dengan menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim, memperbaiki citra hakim di mata masyarakat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Komisi Yudisial menjadi pengawal dalam mengoreksi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh hakim, Komisi Yudisial dapat menjadi pelopor utama guna menegakan keluhuran martabat dan perilaku hakim. Dengan adanya pengawasan yang optimal oleh Komisi Yudisial, maka akan membantu pencitraan hakim dalam penyelenggaraan peradilan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 06 Oct 2016 03:32 |
Last Modified: | 06 Oct 2016 03:32 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/17208 |
Actions (login required)
View Item |