PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA AKTA YANG TIDAK DI BACAKAN DI KOTA PADANG

DIAN, ARSYADI (2016) PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA AKTA YANG TIDAK DI BACAKAN DI KOTA PADANG. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (313kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (527kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab iv)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (308kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (221kB) | Preview
[img] Text (tesis full text)
Tesis DIAN ARSYADI SH MKn_2.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TIDAK DI BACAKAN DI KOTA PADANG (Dian Arsyadi, 1420122032, Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Tahun 2016) ABSTRAK Notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum untuk membuat akta otentik, mempunyai kewenangan dan kewajiban sebagaimana yang diperintahkan Undang – Undang atau sesuai dengan kehendak para pihak. Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap sebelum akta tersebut ditanda tangani (Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN). Pengecualian kewajiban pembacaan akta dapat dilakukan atas dasar permintaan penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, bukan merupakan keinginan dari Notaris untuk tidak membacakan akta dengan ketentuan keterangan mengenai alas an akta tidak dibacakan ditulis dalam penutup akta sesuai dengan perintah UUJN (Pasal 16 ayat 7). Dalam tesis ini yang akan dibahas permasalahannya adalah: 1. Mengapa dalam prakteknya Notaris tidak membacakan isi akta sebelum ditanda tangani oleh para pihak, 2. Bagaimana akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh Notaris apabila isi akta tidak dibacakan, 3. Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang tidak dibacakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu penelitian dengan melihat aspek hukum positif dihubungkan dengan penerapan dilapangan. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa : masih adanya Notaris dikota Padang dalam prakteknya yang tidak membacakan akta karena Notaris berpedoman pada pengecualian kewajiban dalam membaca akta yang diatur dalam pasal 16 ayat 7. Akibat hukum terhadap akta yang tidak dibacakan oleh Notaris menyebabkan beban pembuktian akta menjadi akta dibawah tangan karena mengalami penurunan mutu dari semula berupa akta otentik menjadi akta dibawah tangan, yang mana posisi akta menjadi lebih rendah dalam beban pembuktian. Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang tidak dibacakan adalah Notaris dikenakan sanksi administratif terhadap jabatannya berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Notaris juga tidak terlepas dari sanksi perdata, jika ada pihak yang dirugikan dari akibat akta yang terdegradasi para pihak menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris. LIABILITY OF NOTARIES ON NOTARIAL DEED THAT IS NOT READ ALOUD IN PADANG MUNICIPALITY [Dian Arsyadi, 1420122032, Post-Graduate Master's Program in Notaries, Law Faculty, Andalas University– 2016] ABSTRACT In performing their job (or duties) as public officials, who prepare/draft/produce authentic deeds, notaries are vested with authority and obligation, as instructed by the law or according to the needs of parties/clients. One of the obligations that a notary has to fulfill is reading the deed aloud before the parties/clients before it is signed (Article 16; Paragraph 1; point ‘m’ of Law on Notarial Profession or UUJN). The exception of not reading the deed aloud can be done if it is based on the request of the parties/clients, who have read, known, and understood the content of the deed; not based on the wish of the notary – using certain provisions of official statement regarding to the reasons why the deed is not read aloud – written in the closing of the deed, as stipulated in UUJN (Article 16; Paragraph 7). This thesis discusses the following issues 1. Why do notaries, in practice, not reading the deed aloud before the parties/clients prior to the signing of the deed; 2. What are the legal consequences on a deed, drafted/produced by notaries, if the content of the deed is not read aloud; 3. What are the responsibilities of notaries on a deed that is not read aloud? This study employs a descriptive-analytical method, which means examining the aspects of positive law and connecting them with present day field implementation. Results acquired from the conducted studies and discussions conclude that there are a number of notaries in Padang Municipality who do not read the deed aloud in performing their practices because they use Article 16; Paragraph 7 as the guideline that regulates the exception of obligation to read the deed aloud. The legal consequence on a deed that is not read aloud by notaries is the burden of proof of a deed becomes an underhand deed since it undergoes quality degradation – from, originally, authentic deed to an underhand deed – that turns the position of the deed to be lower in the burden of proof. Notaries are held accountable for producing deeds that are not read aloud to the parties/clients, which may call for administrative measures on their profession, such as written reprimand, temporary suspension, honorable discharge, or dishonorable discharge. Notaries are not immune to civil liability; if there are parties/clients who suffer from losses, due to a degraded deed, they may demand reimbursement, compensation, and interest to the notaries.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 23 Nov 2016 02:57
Last Modified: 23 Nov 2016 02:57
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/17148

Actions (login required)

View Item View Item